Garutselatan.info - Berdasarkan Surat Edaran Nomor : 400 -14-1-4/1887 / Disdik TENTANG STUDY TOUR PADA SATUAN PENDIDIKAN.
Disampikan dengan hormat, menindaklanjuti Surat Gubernur Jawa Barat Nomor :64/PK.01/KESRA, Tanggal 8 Mei 2024 Tentang Study Tour Pada Satuan Pendidikan dan memperhatikan bahwa memasuki masa liburan kenaikan kelas dan akhir tahun pelajaran 2023-2024, terdapat satuan pendidikan di Kabupaten Garut yang akan melaksanakan study tour, mulai dari jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Sehubungan hal tersebut, kami minta Saudara untuk menghimbau seluruh Kepala Satuan Pendidikan pada semua jenjang pendidikan di wilayah Kabupaten Garut untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Study tour dilakukan sebagai strategi pembelajaran untuk membantu meningkatkan perkembangan peserta didik melalui pembelajaran di luar ruangan kelas (outing class), bukan sebagai kegiatan tamasya/wisata.
- Kegiatan study four dihimbau agar dilaksanakan di dalam kota melalui kunjungan ke destinasi wisata edukatif lokal dengan memperhatikan asas kemanfaatan, serta keamanan “bagi seluruh peserta didik dan pendidik dalam bentuk study wisata, study pengenalan lingkungan, study budaya dan study tiru.
- Apabila Satuan Pendidikan sudah merencanakan study tour ke luar kota agar tetap memperhatikan asas kemanfaatan dan keamanan serta harus mendapat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Garut terkait kelayakan teknis kendaraan dan kesiapan awak kendaraan serta keamanan jalur yang dilewati.
Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News