GARUTSELATAN.INFO - Penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan bagian dari pengelolaan master referensi pendidik dan tenaga kependidikan sejalan dengan Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 bahwa untuk penerbitan dan pengelolaan merupakan tugas Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).
Mekanisme penerbitan NUPTK yang sudah berjalan sampai sekarang adalah operator sekolah memastikan PTK yang akan diajukan terdapat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai calon penerima NUPTK serta melampirkan dokumen yang diperlukan, dinas pendidikan akan memverifikasi dokumen yang dilampirkan dari segi legalitas dan keabsahan dokumen, LPMP memastikan kembali kesesuaian dokumen dan PDSPK memverifikasi ulang dokumen apabila sudah sesuai maka akan segera diterbitkan NUPTK.
Pelaksanaan kegiatan Verifikasi dan Validasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Verval PTK) dilaksanakan berdasarkan peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK. Maka pelaksanaan Verval PTK sudah menggunakan aplikasi verval PTK mulai dari sekolah, Dinas Pendidikan, LPMP/BPKLN dan PDSPK.
Persyaratan-persyaratan yang dilampirkan tidak lagi dalam bentuk berkas (hard copy) tetapi dalam bentuk (soft copy) yang di upload ke aplikasi Sekaligus mempermudah bagi yang ingin mengajukan maupun yang akan melaksanakan approval NUPTK.
Tujuan dan ruang lingkup juklak Verval PTK yaitu untuk menyamakan persepsi dalam persyarata-persyaratan yang harus dipenuhi baik oleh calon penerima maupun PTK yang akan melakukan perbaikan data master NUPTK sedangkan Ruang Lingkup yaitu sejalan dengan kebutuhan perbaikan dan pembetulan data master referensi PTK yang telah di entri dalam Dapodik dan harus bersifat unik dan akurat.
Secara lebih rinci ruang lingkup kewenangan dan kewajiban pada masing-masing tigkatan yang dijelaskan dalam petunjuk pelaksanaan verval PTK adalah sebagai berikut:
a. Sekolah/Satuan pendidikan, melakukan pengajuan perbaikan data master, foto, penetapan calon penerima NUPTK, (pengajuan nomor NUPTK), klaim NUPTK, penonaktian NUPTK, dan pengajuan pengaktipan kembali NUPTK (reaktiasi).
b. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi melakukan approval perbaikan data master referensi, approval pengajuan NUPTK, penonaktipan dan pengaktipan kembali NUPTK.
c. LPMP/BPKLN melakukan approval pengajuan NUPTK, approval penonaktipan NUPTK, dan pengaktipan kembali NUPTK.
d. PDSPK melakukan approval penerbitan NUPTK, approval klaim NUPTK, approval penonaktipan NUPTK, dan approval pengajuan pengaktipan kembali NUPTK.
Adapun verifikasi dan validasi yang melibatkan Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan, LPMP/BPKLN, dan PDSPK adalah Proses Penerbitan NUPTK yaitu pemberian nomor NUPTK kepada calon penerima NUPTK yang sudah memenuhi seluruh persyaratan dan sudah diajukan oleh sekolah (OPS).
Langkah-langkah pengajuan dan penerbitan NUPTK :
1. PTK mengajukan penerbitan NUPTK ke Satuan Pendidikan dengan melengkapi persyaratan dalam bentuk file elektronik (hasil scan).
2. Satuan Pendidikan mengajukan penerbitan NUPTK melalui aplikasi verval PTK dengan melengkapi semua persyaratan yang masih berlaku sesuai dengan apa yang telah ditentukan.
3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari sekolah dalam aplikasi verval PTK dengan melakukan pemeriksaan berkas persyaratan dalam file elektronik, dalam hal keaslian cap dan tanda tangan, keaslian hasil legalisir (untuk ijazah jika tidak ada berkas yang asli, maka bisa diganti dengan SK pengganti ijazah), serta masa berlaku berkas. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku diteruskan (di-approve), kalau tidak sesuai dikembalikan (ditolak).
4. LPMP menerima pengajuan penerbitan NUPTK dalam aplikasi verval PTK dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dengan memeriksa persyaratan dalam file elektronik. BPKLN menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan Indonesia diluar negeri. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku pegajuan diteruskan (di-approve), kalau tidak sesuai dikembalikan (ditolak).
5. PDSPK menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan yang sudah di-approve oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dan LPMP/BPKLN melalui verval PTK, dengan memeriksa semua kelengkapan dan masa berlaku berkas, dan kondisi saat ini terdata di Dapodik. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku serta terdata di Dapodik sebagai guru aktif (memiliki rombel) maka pengajuan sah dan NUPTK diterbitkan, kalau tidak sesuai akan dikembalikan (ditolak).
Persyaratan pengajuan dan penerbitan NUPTK:
1. PTK terdata dalam pangkalan data Dapodik dan memiliki rombongan belajar.
2. Belum memiliki NUPTK.
3. Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki NPSN;
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
5. Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
6. Bukti memiliki kualifiasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal;
7. Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan: a). Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS/PNS; dan b). Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas Pendidikan;
8. Surat keputusan pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan telah bertugas paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus menerus yang dibuktian melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya dan SK Penugasan/pembagian jam mengajar dari kepala sekolah/kepala yayasan bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News