GARUTSELATAN.INFO - Daerah Otonomi Baru (DOB) 2019 Kabupaten Garut terus membahas mengenai pemekaran Kabupaten Garut Selatan.
Rencana pemekaran Garut Selatan terdaftar 16 Kecamatan di wilayah selatan Kabupaten Garut menyetujui diusulkannya pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Garut Selatan.
Dari 141 Desa ada 10 Desa yang menolak bergabung dengan DOB Garut Selatan.
Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil review atas pendapat masyarakat tiap desa dari 16 Kecamatan yang ada di daerah selatan Kabupaten Garut melalui Musyawarah Desa (Musdes).
10 Desa yang menolak bergabung DOB Kabupaten Garut Selatan tersebut tersebar di dua Kecamatan yakni Kecamatan Cikajang dan Kecamatan Singajaya.
Dari Kecamatan Singajaya ada satu desa yang menolak DOB yakni Desa Cigintung. Sedangkan dari Kecamatan Cikajang ada Sembilan Desa yang menolak DOB Garsel yakni Desa Cikajang, Padasuka, Cibodas, Mekarsari, Simpang, Mekarjaya, Girijaya, Karamatwangi, dan Desa Margamulya, seperti yang dilansir dari gosipgarut.id "Kepala Bagian Pemerintah Sekretariat Daerah Pemkab Garut Dadang HS"
Dari 141 Desa, 131 Desa di Wilayah Selatan Kabupaten Garut setuju dengan terbentuknya Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Garut Selatan.
Dari ada dampak penolakan terhadap desa Cakupan Wilayah DOB Garsel, Dadang mengatakan, hal itu tergantung finalisasi persetujuan antara Bupati Garut dan DPRD Garut sebelum diusulkan ke Pemprov Jawa Barat.
Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News
141 Desa di Selatan Garut Setuju DOB Kabupaten Garut Selatan, 10 Desa Tolak Bergabung! |
Rencana pemekaran Garut Selatan terdaftar 16 Kecamatan di wilayah selatan Kabupaten Garut menyetujui diusulkannya pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Garut Selatan.
Dari 141 Desa ada 10 Desa yang menolak bergabung dengan DOB Garut Selatan.
Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil review atas pendapat masyarakat tiap desa dari 16 Kecamatan yang ada di daerah selatan Kabupaten Garut melalui Musyawarah Desa (Musdes).
10 Desa yang menolak bergabung DOB Kabupaten Garut Selatan tersebut tersebar di dua Kecamatan yakni Kecamatan Cikajang dan Kecamatan Singajaya.
Dari Kecamatan Singajaya ada satu desa yang menolak DOB yakni Desa Cigintung. Sedangkan dari Kecamatan Cikajang ada Sembilan Desa yang menolak DOB Garsel yakni Desa Cikajang, Padasuka, Cibodas, Mekarsari, Simpang, Mekarjaya, Girijaya, Karamatwangi, dan Desa Margamulya, seperti yang dilansir dari gosipgarut.id "Kepala Bagian Pemerintah Sekretariat Daerah Pemkab Garut Dadang HS"
Dari 141 Desa, 131 Desa di Wilayah Selatan Kabupaten Garut setuju dengan terbentuknya Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Garut Selatan.
Dari ada dampak penolakan terhadap desa Cakupan Wilayah DOB Garsel, Dadang mengatakan, hal itu tergantung finalisasi persetujuan antara Bupati Garut dan DPRD Garut sebelum diusulkan ke Pemprov Jawa Barat.
Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News