• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa

    Admin One
    Editor: Garutselatan.info Sabtu, 25 April 2020, 16:15 WIB Last Updated 2020-04-25T09:15:31Z
    Baca Juga
    GARUTSELATAN.INFO - Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa Yaitu setiap masuknya benda ke dalam perut melalui organ tubuh (seperti mulut, hidung telinga dan kemaluan), maupun bersetubuh dengan istri di siang hari pada bulan Ramadhan dan mengeluarkan sperma. 



    Kesemuanya dilakukan secara sengaja dan tahu tentang hukumnya, maka batal puasanya [lihat: Syaikh Zainuddin Al-Malibari, Fath alMuin 161].

    Sementara jika dilakukan karena lupa atau tidak sengaja, maka sebagian penjelasannya sebagai berikut:

    Jika di siang hari sengaja untuk muntah, misalnya memasukkan jari ke tenggorokan kemudian muntah, maka puasanya batal. Jika tidak sengaja misalnya karena sakit, maka tidak batal. 

    Seperti dalam hadits berikut, Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa dikalahkan oleh muntah maka tidak ada qadha’ baginya. Barang siapa muntah dengan sengaja, maka hendaknya ia meng-qadha’nya (HR Abu Dawud, Turmudzi, Ibnu Majah, Baihaqi dan al-Hakim dari Abu Hurairah)".

    Baca Juga : Perintah Definisi Kewajiban Puasa Ramadhan

    Makan dan minum dapat membatalkan puasa, kecuali dalam keadaan lupa, itupun jika yang dimakan dan diminum tidak banyak. Dalam hadits dijelaskan, Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa lupa dalam keadaan berpuasa, lalu ia makan atau minum, maka sempurnakan puasanya. Sebab ia diberi makan atau minum oleh Allah SWT” (HR Ahmad, Bukhari, Muslim dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah).

    Keluarnya sperma di siang hari selama puasa dapat membatalkan puasa, jika dilakukan secara disengaja. Jika karena tertidur lalu bermimpi sampai keluar sperma, maka tidak batal. Sama dengan bersetubuh di malam hari namun mandinya baru dilakukan sesudah Subuh, tidak membatalkan puasa. 

    Seperti penjelasan hadits berikut, Aisyah dan Umi Salamah berkata: “Rasulullah SAW di saat subuh dalam keadaan junub setelah bersetubuh, bukan karena mimpi, beliau tidak membatalkan puasanya dan tidak meng-qadha’nya (HR Bukhari dan Muslim)".


    Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini