• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Panduan Permohonan "KIA" Online Melalui pasti-oke.disdukcapil.garutkab.go.id

    Admin One
    Editor: Garutselatan.info Sabtu, 04 Juli 2020, 15:04 WIB Last Updated 2020-07-11T08:33:29Z
    Baca Juga
    GARUTSELATAN.INFO - Bagi seluruh warga masyarakat Kabupaten Garut khusunya saat ini Pemkab Garut melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mulai Rabu, tanggal 01 Juli 2020, seluruh pelayanan administrasi kependudukan dapat dilaksanakan secara online.

    Panduan Permohonan "KIA" Online Melalui pasti-oke.disdukcapil.garutkab.go.id

    Berikut beberapa pelayanan yang dapat dilakukan secara online diantaranya :

    • Permohonan KTP-el;
    • Permohonan Kartu Identitas Anak (KIA);
    • Permohonan Kartu Keluarga (KK);
    • Permohonan Kepindahan;
    • Permohonan Akta Kelahiran;
    • Permohonan Akta Kematian;
    • Permohonan Update Data;
    • Permohonan Kedatangan;
    • Permohonan Perekaman;
    • Sinkronisasi Data untuk BPJS, Bank dll;
    • Pantau Permohonan dan
    • Pengecekan KTP-el.

    Seluruh permohonan diatas dapat dilakukan melalui situs resmi Disdukcapil Kabupaten Garut di https://pasti-oke.disdukcapil.garutkab.go.id/

    Setelah anda membuka situs itu pada tampilan home terlihat jelas ada Pengumuman yang isinya yaitu "Berdasarkan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan, mulai tanggal 01 Juli 2020, seluruh pelayanan administrasi kependudukan dilaksanakan secara online."

    Pemohon dapat mencetak dokumen kependudukan secara mandiri menggunakan kertas HVS 80gr ukuran A4 dengan link yang akan dikirim melalui email pemohon (kecuali KTP-El dan KIA).

    Nah, kali ini GSI tidak akan membahas semua permohonan yang tertera diatas namun hanya memberikan panduan pada Permohonan Kartu Identitas Anak (KIA) saja. Silahkan simak, mudah-mudahan bisa mempermudah bagi warga masyarakat yang ingin mengajukan proses permohonan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak-anak atau adik-adik anda yang masih dibawah usia 16 tahun.

    Baca Juga : Pesona Pantai Karang Gajah Garut Selatan

    Berikut panduan permohonan Kartu Identitas Anak (KIA) :

    2. Pilih Permohonan Kartu Identitas Anak (KIA).


    3. Masuk ke pasti-oke terlebih dahulu dengan memasukan NIK, Password, Captcha, klik mendaftar jika belum memiliki akun.


    4. Mendaftar dengan mengisi Nomer Handphone, NIK, Nomer KK, Password, Re-password, Captcha, klik Daftar.


    5. Setelah berhasil maka akan masuk ke menu beranda akun yang telah dibuat, lalu upload Kartu Keluarga (KK) dengan ukuran gambar 400 kb dan format tipe JPG/PNG.


    6. Setelah proses berhasil akan tampil pemberitahuan, nama file, tanggal upload, dan tool pembaharui.


    7. Klik disini untuk mengajukan permohonan Kartu Identitas Anak.


    8. Menu Pendaftaran, permohonan cetak KIA denga memilih anggota keluarga yang akan mengajukan permohonan cetak.


    9. Lalu pilih Alasan Cetak, upload Scan Akta Kelahiran dengan ukuran gambar 400 kb dan format tipe JPG/PNG serta ambil gambar dengan kamera berdiri.


    10. Upload juga Pas Foto dengan ukuran gambar 400 kb dan format tipe JPG/PNG serta ambil gambar dengan kamera berdiri klik Ajukan.


    11. SELESAI, data berhasil dikirim untuk pengecekan progres permohonan anda bisa gunakan fitur Pantau Permohonan dengan Pilih Jenis Permohonan diisi KIA dan masukan Nomer NIK yang diajukan untuk proses cetak KIA, klik Cari.


    12. Maka akan tampil Status, NIK, Pemohon, Last Update dan Jenis Permohonan.


    13. Silahkan Cek secara berkala proses ajuan anda di Menu Pantau Permohonan, Jika telah selesai proses "Tunggu Verifikasi" maka akan berubah status jadi "Proses Cetak".

    14. Setelah Proses Cetak selesai maka akan berubah status kembali menjadi "Dalam Tahap Pengiriman", kita tinggal menunggu Kartu KIA sampai di Kantor Kecamatan wilayah domisili anda kecuali bagi yang berdomisili di Kecamatan Garut Kota, Tarogong Kaler dan Tarogong Kidul.


    Demikian informasi Panduan Permohonan "KIA" Online Melalui pasti-oke.disdukcapil.garutkab.go.id, sampai tahap status Tunggu Verifikasi oleh pihak Disdukcapil bila ada tambahan proses selanjutnya GSI akan update kembali.


    Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini