Begini cara dapatkan bantuan presiden usaha mikro senilai 2,4 juta - Selamat siang habat pembaca GSN, pada kesempatan kali ini GSN akan memberikan informasi mengenai pendaftaran BPUM/UMKM bagi masyarakat Indonesia.
Bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah bisa mengecek secara online apakah mendapatkan bantuan BPUM atau tidaknya dengan mudah.
Penting: Cara Cek Daftar Penerima Bantuan BPUM/UMKM
Nah bagi anda yang memiliki usaha mikro di daerah dan belum mendapatkan bantuan, maka anda bisa mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UKM dan berkesempatan mendapatkan bantuan senilai 2,4 Juta.
Bantuan senilai 2,4 Juta bisa dicairkan melalui bank BRI setempat apabila sudah mendapatkan notifikasi SMS dari BRI dan di cek melalui online dengan cara berikut ini.
Penting: Berikut cara Cek Via Online Penerima BPUM
Berikut syarat penerima Bantuan BPUM
1. Memiliki KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Memiliki kegiatan usaha mikro yang aktif dan produktif
3. Tidak sedang menerima kredit/pinjaman
4. Bukan ASN, Anggota TNI, Anggota Polri, Pegawai BUMN, atau Pegawai BUMD
Bagi anda yang ingin memberikan berkas tersebut anda bisa datang langsung ke Pemerintah Desa/Kecamatan masing-masing dan meminta untuk didaftarkan BPUM.
Nah untuk perihal tersebut maka diperlukan data-data yang harus dimiliki diantaranya.
1. Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa / kelurahan
2. Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
3. Photo tempat Usaha
4. Nomor Handphone/WA
Untuk hal lebih lanjut anda bisa datang dan bertanya ke pihak pemerintah desa setempat.
Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk anda serta bagi para pelaku UKM yang belum mendapatkan bantuan BPUM dari pemerintah.
Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News