Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan bantuan bagi guru yang belum sertifikasi serta tenaga kependidikan. Adapun nilai bantuan sebesar Rp. 600.000/bulan selama 4 bulan.
Lalu bagaimana kita bisa mengetahui jika guru mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau tidak? Masing-masing Guru bisa mengecek sendiri melalui laman http://info.gtk.kemdikbud.go.id/. Ada beberapa persyaratan guru atau tenaga kependidikan yang berhak mendapat bantuan BSU diantaranya :
a. Terdaftar di Dapodik
b. Tidak masuk program BPJS tenaga kerja
c. Tidak masuk program Pra Kerja
Jika Bapak/Ibu Guru atau tenaga kependidikan termasuk Daftar Guru atau Tenaga Kependidikan Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Honorer (Non PNS), maka di laman info GTK akan tampil pemberitahuan atau keterangan sebagai penerima BSU yang disertai dengan persyaratan pencairan BSU.
Berikut persyaratan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Honorer (Non PNS) :
1. Nomor Rekening dari pusat;
2. KK/KTP;
3. Print Out Info GTK;
4. SPTJM bermaterai disediakan di info GTK;
5. Surat Keterangan Aktif Bertugas (SKAB) dari Kepala Sekolah.
Untuk mencetak SPTJM dan SKAB silahkan buka laman Info GTK masing-masing kemudian klik pada menu "Klik ini untuk Mencetak SPTJM" dan SKAB klik "Cetak".
Kepastian pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Kemendikbud terdapat dalam surat Kemendikbud Nomor : 110046/A6/HM/2020 Perihal : Undangan Peluncuran Program BSU yang ditandatangani oleh Evy Mulyani-Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat.
Artikel Menarik :
Dalam surat Kemendikbud Nomor : 110046/A6/HM/2020, Perihal : Undangan untuk LPMP terkait peluncuran program BSU Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS disampaikan bahwa pandemi Covid-19 telah berdampak besar ke berbagai sektor termasuk perekonomian. Untuk mengatasi dampak tersebut maka pemerintah menetapkan beberapa kebijakan yang dapat membantu mempercepat pemulihan perekonomian salah satunya dengan pemberian Bantuan Subsisdi Upah (BSU) yang diberikan langsung.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan didukung oleh Kementerian Keuangan, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) akan meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah untuk pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS yang juga terdampak pandemi.
Terkait dengan hal tersebut, Kementerian mengundang LPMP untuk hadir pada webinar peluncuran program yang akan dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal : Selasa, 17 November 2020
Pukul : 13.30 s/d 14.10 WIB
Tempat : Webinar Zoom Meeting
Materi : Peluncuran Program Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS.
Saksikan siaran langsung (Live) peluncuran program BSU Guru Honorer melalui link youtube https://youtu.be/N-VjOuwruus.
Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News