Jika Bapak/Ibu Guru atau tenaga kependidikan termasuk Daftar Guru atau Tenaga Kependidikan Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Honorer (Non PNS), maka di laman info GTK akan tampil pemberitahuan atau keterangan sebagai penerima BSU yang disertai dengan persyaratan pencairan BSU.
Berikut persyaratan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Honorer (Non PNS) :
1. Nomor Rekening dari pusat;
2. KK/KTP;
3. Print Out Info GTK;
4. SPTJM bermaterai disediakan di info GTK;
5. Surat Keterangan Aktif Bertugas (SKAB) dari Kepala Sekolah.
Untuk mencetak SPTJM dan SKAB silahkan buka laman Info GTK masing-masing kemudian klik pada menu "Klik ini untuk Mencetak SPTJM" dan SKAB klik "Cetak".
Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan bantuan bagi guru yang belum sertifikasi serta tenaga kependidikan. Adapun nilai bantuan sebesar Rp. 600.000/bulan selama 4 bulan.
Artikel Menarik :
Berikut Surat Keterangan Aktif Bertugas Penerima BSU :
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ..............
Jabatan : ..............
Sekolah/Tempat Tugas : ..............
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa :
Nama : ................
Tempat/Tgl Lahir : ................
Identitas Bantuan : ................
NIK : ................
NUPTK : ................
Sekolah/Tempat Tugas : ................
Benar-benar aktif bertugas dilingkungan sekolah/tempat tugas saya berada.
Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sesungguhnya.
Kabupaten/Kota, ................. 2020
Tanda Tangan dan Stempel Sekolah
Nama Kepala Sekolah
Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News