Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Suharmen mengatakan bahwa masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berlangsung paling singkat selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi, pencapaian kinerja, dan kesesuaian kompetensi yang disetujui oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi.
Suharmen juga memaparkan sejumlah mekanisme berakhirnya kontrak kerja PPPK yang meliputi:
1. Diberhentikan dengan hormat (berupa jangka waktu kerja berakhir, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, tidak menjalankan tugas dan kewajiban karena tidak cakap jasmani/rohani);
2. Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (berupa dihukum penjara karena melakukan tindak pidana paling singkat 2 tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana, melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, dan tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati);
3. Diberhentikan dengan tidak hormat (berupa penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, dihukum penjara atau kurungan karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan, menjadi anggota/pengurus partai politik, dan dihukum penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.
Artikel Menarik :
Kategori pemberhentian dan mekanisme masa kerja PPPK tersebut disampaikan Suharmen menyusul rencana Pemerintah melakukan rekrutmen 1 juta formasi Guru calon PPPK yang diumumkan resmi, Senin (23/11/2020) yang melibatkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pada rencana rekrutmen 1 Juta Guru PPPK ini, Suharmen mengatakan bahwa BKN akan berperan mulai dari proses pelaksanaan seleksi pendaftaran sampai dengan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.
Adapun untuk seleksi pendaftaran BKN akan menyiapkan portal SSCASN-PPPK yang akan diintegrasikan dengan Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Dapodik) dan Data Kependudukan (Dukcapil).
Informasi Tambahan :
- Seleksi 1 juta guru PPPK ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
- Guru honorer kategori 2 (eks THK-2);
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar;
- Bisa mengikuti seleksi sebanyak 3 kali/tahun atau tahun berikutnya.
Source : bkn.go.id
Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News