Model pembangunan nasional didasarkan pada Peraturan Presiden 59/2017, pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan (TPB/SDGs) di indonesia yaitu : Pertama, Indonesia anggota PBB; Kedua, Indonesia berperan aktif dalam penentuan sasaran SDGs; Ketiga, Indonesia berkomitmen melaksanakan SDGs dalam RPJPN dan RPJMN.
Peraturan Presiden 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan.
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, Pencapaian SDGs Desa :
1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa
- Pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi BUMDes/BUMDesma (SDGs Desa 8);
- Penyediaan listrik Desa (SDGs Desa 7);
- Pengembangan usaha ekonomi produktif, utamanya yang dikelola BUMDes/ BUMDesma (SDGs Desa 12).
2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa
- Pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi (SDGs Desa 17);
- Pengembangan Desa wisata (SDGs Desa 8);
- penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di Desa (SDGs Desa 2);
- Desa inklusif (SDGs Desa 5, 16, 18).
3. Adaptasi kebiasaan baru: Desa Aman Covid-19 (SDGs Desa 1 dan 3).
Indikator Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (1):
1. Desa Tanpa Kemiskinan
- Tingkat kemiskinan desa mencapai 0%;
- Persentase warga desa peserta SJSN Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan mencapai 100%;
- Keluarga miskin penerima bantuan sosial mencapai 100%;
- Keluarga miskin mendapat layanan kesehatan, pendidikan, air bersih, dan hunian layak mencapai 100%;
- Keluarga miskin korban bencana yang ditangani mencapai 100%.
2. Desa Tanpa Kelaparan
- Prevalensi kurang gizi, kurus, stunting, anemia turun menjadi 0%;
- Prevalensi bayi mendapat ASI eksklusif mencapai 100%;
- Ada kawasan pertanian pangan berkelanjutan.
Indikator Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (2):
3. Desa Sehat dan Sejahtera
- BPJS Kesehatan mencapai 100% penduduk;
- Unmeet need pelayanan kesehatan mencapai 0%;
- Persentase persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan dan menggunakan tenaga kesehatan terampil mencapai 100%;
- Angka kematian ibu per 100 ribu kelahiran hidup mencapai 0;
- Angka kematian bayi per 1000 kelahiran hidup mencapai 0;
- Imunisasi dasar lengkap pada bayi mencapai 100%;
- Prevalensi HIV, TBC, tekanan darah tinggi, obesitas, narkoba mencapai 0%;
- Jumlah RT yang menjalankan eliminasi malaria, kusta, filariasis (kaki gajah) mencapai 100%;
- Persentase perokok <18 tahun mencapai 0%;
- Posyandu yang menangani kesehatan jiwa pada 100% RT;
- Korban penyalahgunakan NAPZA (narkoba) 100% ditangani panti rehabilitasi sosial;
- Korban mati dan luka berat akibat kecelakaan lalu lintas mencapai 0%;
- Prevalensi pemakaian kontrasepsi jangka pendek dan jangka panjang pada orang menikah usia produktif (usia 18-49 tahun) mencapai 100%;
- Angka kelahiran pada remaja usia 15-19 tahun (age specific fertility rate/ASFR) mencapai 0%;
- Total Fertility Rate (TFR) di bawah 1,5.
Artikel Menarik :
Indikator Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (3):
5. Keterlibatan Perempuan Desa
- Perdes/SK Kades yang responsif gender mendukung pemberdayaan perempuan minimal 30%;
- Terdapat perdes/SK Kades yang menjamin perempuan untuk mendapatkan pelayanan, informasi, dan pendidikan terkait keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;
- Prevalensi kasus kekerasan terhadap anak perempuan mencapai 0%;
- Kasus kekerasan terhadap perempuan yang mendapat layanan komprehensif mencapai 100%;
- Median usia kawin pertama perempuan (pendewasaan usia kawin pertama) di atas 18 tahun;
- Angka kelahiran pada remaja usia 15-19 tahun (age specific fertility rate/ASFR) mencapai 0%;
- APK SMA/SMK/MA/sederajat mencapai 100%;
- Persentase jumlah perempuan di Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa minimal 30%;
- Persentase jumlah perempuan yang menghadiri musdes dan berpartisipasi dalam pembangunan desa minimal 30%;
- Unmeet need kebutuhan ber-KB mencapai 0%, dan Pasangan Usia Subur (PUS) memahami metode kontrasepsi modern minimal 4 jenis.
Indikator Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (4):
7. Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan
- keluarga pengguna listrik mencapai 100%, dengan konsumsi >1.200 KwH/kapita;
- Keluarga pengguna gas atau sampah kayu untuk memasak mencapai 100%;
- Pengguna bauran/campuran energi terbarukan mencapai 60% keluarga;
- Keluarga pengguna minyak untuk transportasi dan memasak <50%.
8. Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata
- PDB Desa rata-rata di atas Rp 30 juta;
- Pekerja sektor formal minimal 51%;
- Terdapat akses permodalan formal, dan UMKM mendapat aksesnya;
- Tingkat pengangguran terbuka 0%;
- PKTD menyerap >50% penganggur di desa;
- Angkatan kerja baru yang dilatih mencapai 100%;
- Tempat kerja memiliki fasilitas kesehatan dan keamanan mencapai 100%;
- Wisatawanmeningkat, dan kontribusi wisata mencapai 8% PDB Desa.
Indikator Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (5):
12. Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan
- Tersedia Perdes/SK Kades tentang kegiatan usaha yang tidak menimbulkan pencemaran dan pengelolaan limbah serta sampah rumah tangga;
- Tersedia unit pengolah sampah.
16. Desa Damai Berkeadilan
- Kriminalitas, perkelahian, KDRT, kekerasan terhadap anak mencapai 0%;
- Terselenggara gotong royong antar penduduk berbeda agama, ras, golongan;
- Pekerja anak mencapai 0%;
- Perdagangan manusia mencapai 0%;
- Tersedia layanan hukum untuk orang miskin, orang miskin yang memperoleh bantuan hukum mencapai 0%;
- Proses pengadaan barang dan jasa terbuka untuk publik;
- Laporan pertanggungjawaban Kades dan laporan keuangan diterima dalam Musdes;
- SOTK pemerintahan desa sesuai peraturan yang berlaku;
- Tingkat kepuasan layanan pemerintah desa tinggi;
- Perempuan dalam BPD dan peragkat desa mencapai minimal 30%;
- Indeks lembaga demokrasi, kebebasan sipil, dan hak politik mencapai 100;
- Cakupan kepemilikan akte kelahiran 100%;
- Penanganan terhadap aduan pelanggaran karena suku, agama, ras, dan golongan mencapai 100%;
- Dokumen perencanaan dan keuangan desa dapat diakses publik, disediakan dalam waktu sehari, dan seluruh pengaduan informasi ditangani.
Indikator Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (6):
17. Kemitraan untuk Pembangunan Desa
- Rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB Desa di atas 12% per tahun;
- Terdapat kerja sama desa dengan desa lain, pihak ketiga, dan lembaga internasional;
- Tersedia jaringan internet tetap (wifi) dan mobile (handphone) berkecepatan tinggi;
- Komoditas desa yang diekspor meningkat;
- Informasi kondisi sosial dan ekonomi desa dapat diakses publik;
- Tersedia data statistik desa setiap tahun, aplikasi statistik dan petugas bidang statistik di desa;
- Tersedia data SDGs setiap tahun.
18. Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif
- Kegiatan tolong menolong yang didasarkan pada ajaran agama;
- Tokoh agama berpartisipasi dalam musdes dan implementasi pembangunan desa;
- Terdapat kegiatan santunan/pemeliharaan anak yatim dan orang miskin;
- SOTK pemerintah desa sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
- Pelaksanaan musdes minimal 4 kali setahun;
- Tersedia dokumen RPJMDes, RKPDes, APBDes;
- Tersedia peta batas desa yang telah ditetapkan oleh bupati/walikota;
- Bumdes/ma terakreditasi minimal B;
- Budaya yang dilestarikan mencapai 100%, lembaga adat aktif;
- Penyelesaian masalah sosial melalui pendekatan budaya >50%;
- Aset desa meningkat;
- Lembaga kemasyarakatan desa yang ikut musdes >30%.
Mekanisme Penggunaan Dana Desa Tahun 2021
- Padat Karya Tunai Desa (PKTD);
- Swakelola;
- Pembiayaan Permodalan BUMDES/Ma.
Untuk lebih lengkap silahkan Download Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 DISINI!!
Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News