• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

    Admin One
    Editor: Garutselatan.info Rabu, 25 November 2020, 11:44 WIB Last Updated 2020-11-25T04:44:42Z
    Baca Juga
    Model pembangunan nasional didasarkan pada Peraturan Presiden 59/2017, pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan (TPB/SDGs) di indonesia yaitu : Pertama, Indonesia anggota PBB; Kedua, Indonesia berperan aktif dalam penentuan sasaran SDGs; Ketiga, Indonesia berkomitmen melaksanakan SDGs dalam RPJPN dan RPJMN.




    Peraturan Presiden 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan. 

    Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, Pencapaian SDGs Desa :

    1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa 
    • Pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi BUMDes/BUMDesma (SDGs Desa 8);
    • Penyediaan listrik Desa (SDGs Desa 7);
    • Pengembangan usaha ekonomi produktif, utamanya yang dikelola BUMDes/ BUMDesma (SDGs Desa 12).

    2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa
    • Pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi (SDGs Desa 17);
    • Pengembangan Desa wisata (SDGs Desa 8);
    • penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di Desa (SDGs Desa 2);
    • Desa inklusif (SDGs Desa 5, 16, 18).

    3. Adaptasi kebiasaan baru: Desa Aman Covid-19 (SDGs Desa 1 dan 3).

    Indikator Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (1):


    1. Desa Tanpa Kemiskinan
    • Tingkat kemiskinan desa mencapai 0%;
    • Persentase warga desa peserta SJSN Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan mencapai 100%;
    • Keluarga miskin penerima bantuan sosial mencapai 100%;
    • Keluarga miskin mendapat layanan kesehatan, pendidikan, air bersih, dan hunian layak mencapai 100%;
    • Keluarga miskin korban bencana yang ditangani mencapai 100%.

    2. Desa Tanpa Kelaparan
    • Prevalensi kurang gizi, kurus, stunting, anemia turun menjadi 0%;
    • Prevalensi bayi mendapat ASI eksklusif mencapai 100%;
    • Ada kawasan pertanian pangan berkelanjutan.

    Indikator Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (2):


    3. Desa Sehat dan Sejahtera
    • BPJS Kesehatan mencapai 100% penduduk;
    • Unmeet need pelayanan kesehatan mencapai 0%;
    • Persentase persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan dan menggunakan tenaga kesehatan terampil mencapai 100%;
    • Angka kematian ibu per 100 ribu kelahiran hidup mencapai 0;
    • Angka kematian bayi per 1000 kelahiran hidup mencapai 0;
    • Imunisasi dasar lengkap pada bayi mencapai 100%;
    • Prevalensi HIV, TBC, tekanan darah tinggi, obesitas, narkoba mencapai 0%;
    • Jumlah RT yang menjalankan eliminasi malaria, kusta, filariasis (kaki gajah) mencapai 100%;
    • Persentase perokok <18 tahun mencapai 0%;
    • Posyandu yang menangani kesehatan jiwa pada 100% RT;
    • Korban penyalahgunakan NAPZA (narkoba) 100% ditangani panti rehabilitasi sosial;
    • Korban mati dan luka berat akibat kecelakaan lalu lintas mencapai 0%;
    • Prevalensi pemakaian kontrasepsi jangka pendek dan jangka panjang pada orang menikah usia produktif (usia 18-49 tahun) mencapai 100%;
    • Angka kelahiran pada remaja usia 15-19 tahun (age specific fertility rate/ASFR) mencapai 0%;
    • Total Fertility Rate (TFR) di bawah 1,5.

    Artikel Menarik :


    Indikator Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (3):


    5. Keterlibatan Perempuan Desa
    • Perdes/SK Kades yang responsif gender mendukung pemberdayaan perempuan minimal 30%;
    • Terdapat perdes/SK Kades yang menjamin perempuan untuk mendapatkan pelayanan, informasi, dan pendidikan terkait keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;
    • Prevalensi kasus kekerasan terhadap anak perempuan mencapai 0%;
    • Kasus kekerasan terhadap perempuan yang mendapat layanan komprehensif mencapai 100%;
    • Median usia kawin pertama perempuan (pendewasaan usia kawin pertama) di atas 18 tahun;
    • Angka kelahiran pada remaja usia 15-19 tahun (age specific fertility rate/ASFR) mencapai 0%;
    • APK SMA/SMK/MA/sederajat mencapai 100%;
    • Persentase jumlah perempuan di Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa minimal 30%;
    • Persentase jumlah perempuan yang menghadiri musdes dan berpartisipasi dalam pembangunan desa minimal 30%;
    • Unmeet need kebutuhan ber-KB mencapai 0%, dan Pasangan Usia Subur (PUS) memahami metode kontrasepsi modern minimal 4 jenis.

    Indikator Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (4):


    7. Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan
    • keluarga pengguna listrik mencapai 100%, dengan konsumsi >1.200 KwH/kapita;
    • Keluarga pengguna gas atau sampah kayu untuk memasak mencapai 100%;
    • Pengguna bauran/campuran energi terbarukan mencapai 60% keluarga;
    • Keluarga pengguna minyak untuk transportasi dan memasak <50%.

    8. Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata
    • PDB Desa rata-rata di atas Rp 30 juta;
    • Pekerja sektor formal minimal 51%;
    • Terdapat akses permodalan formal, dan UMKM mendapat aksesnya;
    • Tingkat pengangguran terbuka 0%;
    • PKTD menyerap >50% penganggur di desa;
    • Angkatan kerja baru yang dilatih mencapai 100%;
    • Tempat kerja memiliki fasilitas kesehatan dan keamanan mencapai 100%;
    • Wisatawanmeningkat, dan kontribusi wisata mencapai 8% PDB Desa.

    Indikator Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (5):


    12. Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan
    • Tersedia Perdes/SK Kades tentang kegiatan usaha yang tidak menimbulkan pencemaran dan pengelolaan limbah serta sampah rumah tangga;
    • Tersedia unit pengolah sampah.

    16. Desa Damai Berkeadilan 
    • Kriminalitas, perkelahian, KDRT, kekerasan terhadap anak mencapai 0%;
    • Terselenggara gotong royong antar penduduk berbeda agama, ras, golongan;
    • Pekerja anak mencapai 0%;
    • Perdagangan manusia mencapai 0%;
    • Tersedia layanan hukum untuk orang miskin, orang miskin yang memperoleh bantuan hukum mencapai 0%;
    • Proses pengadaan barang dan jasa terbuka untuk publik;
    • Laporan pertanggungjawaban Kades dan laporan keuangan diterima dalam Musdes;
    • SOTK pemerintahan desa sesuai peraturan yang berlaku;
    • Tingkat kepuasan layanan pemerintah desa tinggi;
    • Perempuan dalam BPD dan peragkat desa mencapai minimal 30%;
    • Indeks lembaga demokrasi, kebebasan sipil, dan hak politik mencapai 100;
    • Cakupan kepemilikan akte kelahiran 100%;
    • Penanganan terhadap aduan pelanggaran karena suku, agama, ras, dan golongan mencapai 100%;
    • Dokumen perencanaan dan keuangan desa dapat diakses publik, disediakan dalam waktu sehari, dan seluruh pengaduan informasi ditangani.

    Indikator Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (6):


    17. Kemitraan untuk Pembangunan Desa
    • Rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB Desa di atas 12% per tahun;
    • Terdapat kerja sama desa dengan desa lain, pihak ketiga, dan lembaga internasional;
    • Tersedia jaringan internet tetap (wifi) dan mobile (handphone) berkecepatan tinggi;
    • Komoditas desa yang diekspor meningkat;
    • Informasi kondisi sosial dan ekonomi desa dapat diakses publik;
    • Tersedia data statistik desa setiap tahun, aplikasi statistik dan petugas bidang statistik di desa;
    • Tersedia data SDGs setiap tahun.

    18. Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif
    • Kegiatan tolong menolong yang didasarkan pada ajaran agama;
    • Tokoh agama berpartisipasi dalam musdes dan implementasi pembangunan desa;
    • Terdapat kegiatan santunan/pemeliharaan anak yatim dan orang miskin;
    • SOTK pemerintah desa sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
    • Pelaksanaan musdes minimal 4 kali setahun;
    • Tersedia dokumen RPJMDes, RKPDes, APBDes;
    • Tersedia peta batas desa yang telah ditetapkan oleh bupati/walikota;
    • Bumdes/ma terakreditasi minimal B;
    • Budaya yang dilestarikan mencapai 100%, lembaga adat aktif;
    • Penyelesaian masalah sosial melalui pendekatan budaya >50%;
    • Aset desa meningkat;
    • Lembaga kemasyarakatan desa yang ikut musdes >30%.

    Mekanisme Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

    • Padat Karya Tunai Desa (PKTD);
    • Swakelola;
    • Pembiayaan Permodalan BUMDES/Ma.

    Untuk lebih lengkap silahkan Download Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 DISINI!!



    Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini