Tahun 2021 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali akan membuka lowongan recruitmen bagi guru honorer untuk bisa mendaftar menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Semua guru honorer bisa mendaftar dan mengikuti seleksi, dimana yang lulus akan menjadi guru P3K hingga batas 1 juta guru.
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Teguh Widjinarko dalam acara pengumuman Rencana Seleksi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun 2021 melalui kanal youtube Kemendikbud RI menyampaikan persyaratan untuk mendaftar yakni usia pelamar dari 20 tahun sampai dengan 1 tahun sebelum batas usia pensiun yakni 59 tahun.
"Hingga saat ini baru 174.077 formasi guru PPPK yang telah diusulkan oleh pemerintah daerah dari 32 provinsi, 370 kabupaten dan 89 kota," ungkap Teguh (24/11).
Pengajuan usulan untuk formasi guru P3K akan diperpanjang hingga 31 Desember 2020 melalui Aplikasi E-Formasi KemenPANRB.
Saat ini masih dalam proses perancangan sistem penerimaan, soal ujian kompetensi dan sistem seleksi yang melibatkan KemenPANRB, BKN, Kemendikbud, BPKP, BSSN, dan BPPT.
Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen mengatakan prinsip pelaksanaan seleksi dilakukan dengan transparan, akuntabel, efektif efisien, dan terintegrasi. Untuk tata cara pendaftaran guru P3K ini yakni :
- Pertama Pendaftaran melalui SSCASN-PPPK dengan membuat akun, daftar hingga pencetakan kartu ujian.
- Kedua, Pendaftaran terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta Data Kependudukan (Dukcapil) selanjutnya verifikasi data akan dilakukan oleh tim Kemendikbud.
Artikel Menarik :
Berikut Proses Pendaftaran Guru PPPK :
1. Penetapan kebutuhan Passing Grade;
2. Pendaftaran;
3. Seleksi Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK);
4. Pengelolaan Nilai;
5. Penetapan NIP PPPK;
Pendaftaran SSCASN-PPPK
- Pembuatan Akun
- Pendaftaran
- Pencetakan Kartu Ujian
Pendaftaran tersebut akan terintegrasi dengan Data Pokok Pendidik dan Tenaga Kependidikan (DAPODIK) serta Data Kependudukan (DUKCAPIL).
Demikian informasi Proses Pendaftaran dan Syarat PPPK Guru Tahun 2021 semoga bermanfaat, Silahkan bagikan jika dirasa artikel ini bermanfaat bagi sahabat, teman, keluarga dan sesama profesi anda.
Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News