Artikel sebelumnya GSI telah jelaskan Cara Cek Guru Non PNS yang dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) secara mandiri melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ dengan memilih opsi Log in langsung ke GTK lalu masukan E-mail dan Passwordnya bisa minta sama operator sekolah masing-masing, masukan kode pengaman dan Klik Log In.
Setelah proses Log In berhasil masuk pada halaman Dashboard lalu scrol ke halaman paling bawah terdapat tampilan tabulasi yang tertulis "pembayaran insentif guru bukan PNS" Jika tampilan tabulasi tidak tampil maka PTK bersangkutan belum mendapatkan BSU silahkan cek secara berkala.
Syarat penerima BSU Kemdikbud Rp. 1.800.000 sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS);
3. Tidak menerima subsidi upah dari Kemenaker sampai dengan 1 Oktober 2020;
4. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020;
5. Memilikki penghasilan di bawah Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan.
Artikel Menarik :
Berkas yang dibawa untuk pencairan ke Bank:
1. FC KTP dan KTP asli;
2. FC NPWP dan NPWP asli;
3. SK BSU bisa diunduh dan diprint dari info.gtk.kemdikbud.go.id;
4. STPJM bisa diunduh dan diprint dari info.gtk.kemdikbud.go.id ditandatangani bermaterai 6000;
5. Proses pembukaan rekening sampai dengan 30 Juni 2021.
Untuk mengetahui Rekap Data BSU Kabupaten Garut Tahap I, Silahkan Download DISINI!!
Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News