• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)

    Admin One
    Editor: Garutselatan.info Selasa, 17 November 2020, 17:40 WIB Last Updated 2020-11-17T10:44:12Z
    Baca Juga
    Jika Bapak/Ibu Guru atau tenaga kependidikan termasuk Daftar Guru atau Tenaga Kependidikan Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Honorer (Non PNS), maka di laman info GTK akan tampil pemberitahuan atau keterangan sebagai penerima BSU yang disertai dengan persyaratan pencairan BSU.


    Berikut persyaratan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Honorer (Non PNS) :

    1. Nomor Rekening dari pusat;
    2. KK/KTP;
    3. Print Out Info GTK;
    4. SPTJM bermaterai disediakan di info GTK;
    5. Surat Keterangan Aktif Bertugas (SKAB) dari Kepala Sekolah.

    Untuk mencetak SPTJM dan SKAB silahkan buka laman Info GTK masing-masing kemudian klik pada menu "Klik ini untuk Mencetak SPTJM" dan SKAB klik "Cetak".

    Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan bantuan bagi guru yang belum sertifikasi serta tenaga kependidikan. Adapun nilai bantuan sebesar Rp. 600.000/bulan selama 4 bulan.

    Berikut Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) :

    Yang bertanda tangan di bawah ini :

    Nama   : ................
    Tempat/Tgl Lahir : ................
    Identitas Bantuan: ................
    NIK         : ................
    NUPTK : ................

    Dengan ini menyatakan sesungguhnya bahwa saya :

    1. Telah memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan, dan
    2. Tidak memiliki penghasilan diatas Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan.

    sehubungan dengan hal pernyataan tersebut, saya bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana bantuan yang saya terima.


    Artikel Menarik :

    Apabila dikemudian hari terdapat :

    1. Ketidakbenaran data saya sebagai penerima bantuan maka saya bersedia mengembalikan dana bantuan dan
    2. Kerugian negara akibat dari perbuatan saya yang bertentangan dengan perundang-undangan maka saya bersedia mengembalikan Kerugian Negara sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sesungguhnya.

    Kabupaten/Kota, ................. 2020

    Materai 6000

    Nama GTK


    Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini