• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Formulir Perubahan Data Wajib Pajak

    Admin One
    Editor: Garutselatan.info Minggu, 20 Desember 2020, 19:05 WIB Last Updated 2020-12-20T12:08:03Z
    Baca Juga
    Formulir Perubahan Data Wajib Pajak sesuai Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 Apabila wajib pajak berkeinginan untuk memutakhirkan data terkait perpajakannya, wajib pajak dapat menggunakan formulir Perubahan Data NPWP yang bentuknya telah diatur dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.



    Perubahan Data yang diakomodasi melalui formulir ini meliputi Perubahan Data wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, wajib pajak bendahara.

    [Pengguna] Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Bendahara;
    [Status] Masih berlaku;
    [Jenis Pajak] Semua Jenis Pajak;
    [Berkas] Lampiran.


    Artikel Menarik :


    Cara Mengubah Data Wajib Pajak Secara Online

    Dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-20/PJ/2013, pemerintah juga mengatur proses perubahan data wajib pajak yang dilakukan secara online melalui e-Registration. 

    Berikut tahap-tahap merubah data identitas perpajakan anda secara online :

    1. Anda perlu mengisi formulir perubahan data wajib pajak pada Aplikasi e-Regidtration yang tersedia pada lama Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id
    2. Permohonan perubahan data yang telah wajib pajak sampaikan melalui aplikasi e-Registration dianggap telah ditandatangani secara elektornik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.
    3. Anda harus mengirimkan dokumen pendukung yang disyaratkan, ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha wajib Pajak.
    4. Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
    5. Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah permohonan perubahan data secara elektronik diajukan, maka permohonan tersebut dianggap tidak diajukan.
    6. Apabila dokumen yang disyaratkan diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.

    Demikian informasi tentang Formulir Perubahan Data Wajib Pajak, Semoga bermanfaat dan jangan lupa berbagi.



    Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini