Tahun 2021 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali akan membuka lowongan recruitmen bagi guru honorer untuk bisa mendaftar menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Semua guru honorer bisa mendaftar dan mengikuti seleksi, dimana yang lulus akan menjadi guru P3K hingga batas 1 juta guru.
Berikut syarat untuk mendaftar dan bisa mengikuti seleksi PPPK Tahun 2021 :
1. Guru Honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya);
2. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
3. Lulusan pendidikan profesi guru yang saat ini tidak mengajar.
Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi, dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru :
- Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi (di tahun yang sama atau berikutnya);
- Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi;
- Pemerintah pusat memastikan ketersediaan anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK;
- Biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh Kemendikbud.
Lantas bagaimana Cara Daftar Guru PPPK Tahun 2021 :
1. Penetapan kebutuhan Passing Grade;
2. Pendaftaran;
3. Seleksi Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK);
4. Pengelolaan Nilai;
5. Penetapan NIP PPPK;
Pendaftaran SSCASN-PPPK
* Pembuatan Akun
* Pendaftaran
* Pencetakan Kartu Ujian
Pendaftaran tersebut akan terintegrasi dengan Data Pokok Pendidik dan Tenaga Kependidikan (DAPODIK) serta Data Kependudukan (DUKCAPIL).
Artikel Menarik :
Berapa Kuota Kemenag?
Kementerian Agama saat ini mempunyai 617.544 guru madrasah yang berstatus Non PNS/honorer atau 82,28%. Sedangkan guru madrasah yang berstatus PNS sebanyak 132.907 (17,71%).
Selain itu, Kemenag mempunyai dan membina 124.781 guru PAI pada satuan pendidikan sekolah yang berstatus Non PNS/Honorer (53,86%) dan guru PAI PNS sebanyak 106.874 (46,13%). Sementara guru PNS pada madrasah yang akan memasuki masa pensiun pada 2020 dan 2021 sebanyak 6.737 orang.
“Kami berharap Kemenag bisa mendapat alokasi kuota PPPK sehingga para guru Non PNS bisa mengikuti seleksinya tahun depan,” ujar Zain.
"Kami akan usahakan semaksimal mungkin kuota yang bisa dialokasikan untuk Kemenag, dari 1 juta yang saat ini tersedia di Kemendikbud,” tuturnya.
Demikian informasi tentang Ini Syarat dan Cara Daftar Guru PPPK 2021, Berapa Kuota Kemenag?, semoga bermanfaat dan terima kasih atas kunjungannya.
Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News