Menurut peraturan perundang-undangan tentang perpajakan, setiap badan hukum wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) meski badan hukum tersebut ternyata tidak melakukan usaha atau memperoleh profit.
Dengan demikian, bentuk badan dapat berupa apapun, baik yang mencetak profit maupun nonprofit.
Untuk membuat NPWP, Ditjen Pajak (DJP) telah menyediakan fitur e-registration yang dapat diakses calon wajib pajak secara online.
Berikut Panduan Membuat NPWP Badan Secara Online Mudah dan Cepat :
Langkah Pertama
- Sebelum anda membuat NPWP secara online siapkan terlebih dahulu e-mail aktif untuk melakukan proses pendaftaran jika belum memiliki akun e-registration (e-reg);
- Silahkan buat akun terlebih dahulu dengan mengakses laman ereg.pajak.go.id;
- Isilah kolom e-mail dan salin ulang captcha sesuai dengan petunjuk yang tersedia. Kemudian klik Daftar.
- Setelah sukses, cek kotak masuk e-mail Anda.
- Selamat! Terimakasih. Anda telah selesai melakukan langkah 1 dari pendaftaran akun di sistem kami. Selanjutnya silahkan cek email anda (termasuk di folder spam), untuk mendapatkan link untuk melanjutkan langkah 2 dari rangkaian proses pendaftaran akun.
- Lalu bukalah e-mail aktivasi e-reg, dan klik link verifikasi.
Langkah Kedua
- Silahkan isikan identitas anda dibawah ini dengan memilih jenis WP Badan.
- Kemudian, silakan isi nama perusahaan tanpa memasukkan PT, CV, atau bentuk perusahaan lainnya. Jadi cukup hanya nama perusahaan/badan saja.
- Silahkan isi alamat e-mail.
- Pastikan alamat e-mail aktif.
- Buatlah password minimal 6 digit, lalu ulangi lagi password tersebut.
- Jika seluruh data sudah diisi silakan klik Daftar.
- Setelah sukses, cek kembali kotak masuk e-mail Anda. Bukalah e-mail e-registration. Bukalah e-mail aktivasi akun. Lalu klik link aktivasi. Setelah itu klik tulisan ‘Klik disini untuk memulai pendaftaran NPWP’.
- Anda telah berhasil membuat akun e-reg. Akses kembali ereg.pajak.go.id.
- Lalu masuk menggunakan e-mail dan password yang anda sudah buat sebelumnya.
- Salin ulang captcha, kemudian klik Login.
Setelah masuk, anda akan diarahkan untuk mengisi beberapa form diantaranya :
Form Pendaftaran
Silahkan anda isi form sesuai dengan kategori wajib pajak. Apabila Anda dikategorikan wajib pajak badan, pilih dan centang badan. Untuk status pusat atau cabangnya, centang kolom Pusat, kemudian klik Next.
Baca Juga : Listrik Gratis Berakhir Desember 2020, Mau Tau Agar Tetap Terima Program Stimulus di 2021
Form Identitas Wajib Pajak
Pilih bentuk badan nonprofit. Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk memilih bentuk perusahaan Anda. Silahkan disesuaikan saja.
Isikan alamat perusahaan anda secara lengkap dan jelas. Lalu, silakan isi juga nomor telepon, nomor ponsel, faksimile, dan e-mail. Pastikan, nomor ponsel dan e-mail yang dicantumkan aktif. Setelah itu, klik Next.
Selanjutnya, silakan mengisi dokumen dasar pendirian, mulai dari nomor akta, tempat dan tanggal akta, nama notaris, dan lain sebagainya. Kemudian, anda juga akan mengisi jenis usaha dan nomor kode klasifikasi lapangan usaha. Lalu, klik Next.
Form Daftar Pengurus/Penanam Modal
Klik Tambah terlebih dahulu. Untuk diperhatikan, daftar pengurus ini adalah orang yang bertanggung jawab terhadap perusahaan/badan tersebut. Silakan isi seluruh data yang diminta mulai dari status penanggung jawab, NPWP, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan lainnya.
Jika sudah, silakan klik OK. Jika pengurus sudah punya NPWP, akan muncul otomatis data pengurus tersebut. Jika sudah benar, silakan klik Simpan. Apabila pengurus tersebut belum memiliki NPWP, silakan untuk pengurus tersebut untuk membuat dahulu NPWP.
Dalam form daftar pengurus/penanam modal, Anda akan melihat nama pengurus sudah berhasil terdaftar. Nah, Anda juga dapat menambah lagi pengurus perusahaan dengan cara klik Tambah dan ikuti kembali prosesnya.
Form Identitas Penanggung Jawab
Isikan informasi mengenai penanggung jawab atau pengurus perusahaan, mulai dari NPWP, Nama, jabatan, alamat domisili, dan lain sebagainya.
Form Lampiran
Selanjutnya, Anda akan diarahkan untuk mengunggah atau upload lampiran. Setidaknya ada tiga dokumen yang harus di-upload dalam format PDF antara lain fotokopi KTP/Paspor seluruh pengurus, foto kopi NPWP seluruh pengurus dan foto copy SK Kepala Sekolah dan Bendahara. Jika sudah silakan Next.
Form Pernyataan
Dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beritahukan diatas adalah : Silahkan Centang kotak Benar dan kotak Lengkap. Lalu klik Next.
Form PP23
Pada form ini, Anda akan memilih untuk dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) umum atau tarif PPh final dengan tarif 0,5% (PP 23). Mengingat Anda sedang membuat NPWP badan nonprofit, tarif PPh umum sudah tercentang otomatis. Silakan klik Simpan.
Nanti, status pendaftaran NPWP anda akan muncul di dashboard. Jika statusnya Lengkap, klik Minta Token, lalu salin ulang captcha. Setelah itu, klik Submit. Nanti, token tersebut akan terkirim ke e-mail Anda secara otomatis. Silakan copy nomor token, lalu kembali ke dashboard.
Silakan klik Kirim Permohonan, lalu isi token atau paste-kan token Anda. Lalu, klik Kirim. Nanti, anda akan mendapatkan notifikasi Anda telah terdaftar sebagai wajib pajak. Anda juga akan melihat nomor NPWP Anda.
Apabila kamu sudah mengisi formulir secara lengkap dan submit laman resmi DJP, kamu hanya perlu menunggu 7-14 hari kerja sampai dengan kartu NPWP diterima oleh wajib pajak. Kartu NPWP akan dikirimkan melalui pos ke alamat terdaftar wajib pajak oleh KPP.
Sebagai informasi tambahan Pilih Rekam/Edit Formulir kemudian klik kirim Token, lalu masukan token yang terkirim lewat email sewaktu mengirim permohonan, permohonan pendaftaran dianggap selesai jika status pendaftaran adalah "Verifikasi".
Status Verifikasi artinya anda sudah berhasil mendapatkan NPWP dan NPWP tersebut dapat digunakan untuk pelaporan dan pembayaran pajak, namun dalam tahap pemeriksaan kelengkapan dokumen. Informasi berikutnya akan kami sampaikan melalui email/bersurat ke alamat korespondensi.
Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News