• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Pemberkasan Usul Penetapan NI PPPK Tahap 1 Tahun 2019

    Admin One
    Editor: Garutselatan.info Jumat, 11 Desember 2020, 04:48 WIB Last Updated 2020-12-10T21:56:10Z
    Baca Juga

    Pemerintah Kabupaten Garut (Badan Kepegawaian dan Diklat) melalui surat dengan Nomor : 800/6171/BKD tentang Pemberkasan Usul Penetapan NI PPPK Tahap 1 Tahun 2019 tertanggal 10 Desember 2020 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD dr. Slamet, Kepala Dinas Pertanian, dan Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan.



    Berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor D 26-30/V 249-2/99 tanggal 3 Desember 2020 perihal Usul Penetapan NI PPPK Tahun 2019 secara Elektronik, bahwa penyampaian usul penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) Tahun 2019 kepada Kepala Kantor Regional III BKN dilakukan secara elektronik melalui aplikasi SAPK dan DOCUDigital selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 2020. Sehubungan hal tersebut, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 


    1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK antara lain menyebutkan bahwa pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat sebagai Calon PPPK oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan diangkat sebagai PPPK oleh setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NI PPPK dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN);


    2. Kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi jabatan Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan  Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian;


    3. Berdasarkan Peraturan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 sebagimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, antara lain dinyatakan bahwa Peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi, diangkat sebagai Calon PPPK oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan diangkat sebagai PPPK setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NI PPPK dari Kepala BKN. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan berkas usul penetapan NI PPPK dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;


    Artikel Menarik :


    4. Daftar kelengkapan dan ketentuan dokumen Persyaratan Administrasi Usul Penetapan NI PPPK Tahap 1 Formasi Tahun 2019 serta format Daftar Riwayat Hidup (DRH), Surat Pernyataan Rencana Penempatan dan Surat Pernyataan lainnya sebagaimana tecantum dalam Lampiran surat ini;


    5. Adapun persyaratan dokumen usul penetapan NI PPPK yang harus dilengkapi oleh peserta yaitu:


    a. Pas photo terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;

    b. Scan Surat Lamaran yang dibubuhi materai 6000 dan ditandatangani peserta;

    c. Scan (bukan foto) ijazah dan transkrip  nilai  asli yang digunakan  saat mendaftar sesuai formasi yang dilamar;

    d. Scan (bukan foto) cetak Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah dibubui pas poto serta ditandatangani di atas materai 6000 oleh peserta;

    e. Scan (bukan foto) Surat Pernyataan 5 poin yang telah ditandatangani di atas materai 6000 oleh peserta, yang berisi tentang:

    • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2(dua) tahun atau lebih;
    • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan  hormat  sebagai CPNS, PNS, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);
    • Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS atau Anggota TNI/POLRI;
    • Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
    • Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.

    f. Scan (bukan foto) Surat Keterangan Catatan Kepolisian  (SKCK) asli yang masih berlaku.


    Demikian informasi tentang Pemberkasan Usul Penetapan NI PPPK Tahap 1 Tahun 2019, semoga bermanfaat silahkan bagikan!



    Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini