• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Penilaian Kinerja Guru dan Sasaran Kinerja Pegawai 2021

    Admin One
    Editor: Garutselatan.info Kamis, 24 Desember 2020, 12:57 WIB Last Updated 2020-12-24T07:04:11Z
    Baca Juga
    Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi guru merupakan kegiatan tugas jabatan yang harus mengacu kepada penetapan kinerja yang dijabarkan sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab terdiri dari Supervisi, Lampiran 1 A, Lampiran 1 B, Lampiran 1 C, Lampiran 1 D dan Skor Penilaian 14 Kompetensi sedangkan untuk Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) terdiri dari data SKP, Form SKP, Perilaku, Pengukuran, Dokumen, Orientasi Pelayanan, Integritas, Komitmen, Disiplin dan Kerjasama.



    Sesuai dengan PP Nomor 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Perka BKN Nomor 1/2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, maka PNS diwajibkan untuk menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai dasar penilaian prestasi kerja pegawai.

    Tujuannya adalah untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja, sedangkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah rencana dan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati pegawai dan atasannya.

    Menurut PP tersebut, setiap pegawai wajib menyusun SKP (Sasaran Kerja Pegawai), yang dalam pelaksanaanya harus berdasarkan dengan tugas jabatan, fungsi, wewenang, tanggung jawab maupun rincian tugasnya yang secara umum telah ditetapkan dalam stuktur organisai dan Tata Kerja (SOTK).

    Rentang Nilai untuk penilaian SKP mulai dari:

    • 91 – 100 Sangat baik;
    • 76 – 90 Baik;
    • 61 – 75 Cukup;
    • 51 – 60 Kurang;
    • 50 ke bawah Buruk.

    Artikel Menarik :


    Dalam pelaksanaan SKP, PNS sebagai objek penilaian sering kali menghadapi permasalahan dalam pengisian SKP ini. Salah satu yang paling terasa adalah pengisian SKP secara manual yang menguras waktu, dan tenaga pegawai.

    Selain dibutuhkan ketelitian yang tinggi karena penghitungannya menggunakan rumus tertentu seperti dalam menghitung angka kredit misalnya. Selain itu, data yang harus diisikan juga tidak sedikit. Tentu pegawai harus meluangkan waktu tersendiri untuk menyusun SKP ini.

    Demi memudahkan berbagai pihak terkait dalam rangka melakukan pengukuran terhadap prestasi kerja ini. Terukurnya tingkat produktivitas pegawai dengan cara yang lebih cepat dan mudah, kita dapat memanfaatkan SKP offline dan bisa juga SKP online.


    Demikian informasi tentang Penilaian Kinerja Guru dan Sasaran Kinerja Pegawai bagi Guru 2021, semoga bermanfaat dan jangan lupa untuk terus berbagi.



    Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini