Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SE 22 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
1. Sehubungan dengan semakin meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) khususnya dalam kegiatan perayaan Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, perlu ditetapkan petunjuk pelaksana perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa Natal 2020 dan Tahun Barn 2021.
2. Dasar Hukum :
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan;
b. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
d. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
e. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional;
f. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020;
g. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
h. Surat Edaran Ketua Pelaksana Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Barn 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan
i. Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
3. Petunjuk pelaksana perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa Natal 2020 dan Tahun Barn 2021 sebagaimana dimaksud pada angka 1, dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat pemberangkatan, selama perjalanan sampai dengan tempat kedatangan, termasuk melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan melaksanakan koordinasi intensif dengan stakeholder terkait.
4. Petunjuk pelaksana transportasi udara pada masa Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 bagi individu yang melakukan perjalanan dengan menggunakan moda transportasi udara, sebagai berikut:
a. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak dan mencuci tangan (3M).
b. Wajib memenuhi persyaratan kesehatan, berupa :
- Menunjukkan surat keterangan hasil negatif pemeriksaan swab RT-PCR yang berlaku 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, untuk penerbangan dari luar negeri;
- Menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, untuk penerbangan dari dan ke atau antar bandar udara di Pulau Jawa;
- Menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan, untuk penerbangan menuju Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar;
- Menunjukkan surat keterangan hasil negatif atau non reaktif menggunakan RT-PCR atau rapid test paling lama 14 x 24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan dari dan ke bandar udara selain yang disebutkan sebagaimana diatur pada butir 2) dan butir 3);
- Persyaratan kesehatan sebagaimana disebutkan butir 2), butir 3), dan butir 4) tidak berlaku bagi anak-anak yang berusia di bawah 12 (dua belas) tahun; dan
- Mengisi e-HAC Indonesia, untuk ditunjukkan kepada petugas kesehatan pada bandar udara tujuan.
Artikel Menarik :
5. Petunjuk pelaksana transportasi udara pada masa Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 bagi Penyelenggara Angkutan Udara, sebagai berikut:
a. Mematuhi ketentuan operasional sebagaimana telah diatur di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
b. Tidak memberikan makanan dan/atau minuman kepada penumpang pada penerbangan yang berdurasi dibawah 2 (dua) jam kecuali untuk kepentingan medis. Makanan dan/atau minuman diberìkan pada saat penumpang turun dari pesawat udara;
c. Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan negatif/ non reaktif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan; dan
d. Apabila terdapat penumpang yang melakukan pengembalian (refund) tiket penerbangan, proses pengembalian (refund) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Para Direktur dilingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini.
7. Dalam rangka memperhatikan mekanisme distribusi dan ketersediaan rapid test antigen untuk pelayanan di lapangan, Surat Edaran ini berlaku efektif sejak tanggal 22 Desember 2020 sampai dengan tanggal 8 Januari 2021.
8. Demikian Surat Edaran ini untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, ditetapkan dijakarta pada tanggal 19 Desember 2020 a.n Menteri Perhubungan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto R.
"UNDUH SE NO 22 TAHUN 2020 KEMENTERIAN PERHUBUNGAN"
Demikian informasi tentang SE Kemenhub No 22 Tentang Juklak Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara, semoga bermanfaat dan jangan lupa tetap berbagi serta terima kasih telah berkunjung.
Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News