Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SE 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkerataapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
☺️1. Sehubungan dengan semakin meningkatnya penyebaran Covid-19 di Indonesia dan guna antisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) khususnya dalam kegiatan perayaan Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, perlu menetapkan petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi perkeretaapian pada masa Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 guna menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
2. Penetapan petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu), dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat mulai dari stasiun keberangkatan, selama perjalanan sampai dengan stasiun kedatangan, termasuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan melaksanakan koordinasi intensif dengan stakeholder terkait.
3. Dasar Hukum :
a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian;
b. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
d. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
e. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020;
f. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
g. Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
h. Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 14 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Nomor SE. 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
4. Pengendalian transportasi di bidang perkeretaapian bagi individu yang melakukan perjalanan dengan menggunakan moda transportasi kereta api, sebagai berikut:
a. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan (3M).
b. Wajib memenuhi persyaratan kesehatan bagi individu yang melakukan perjalanan sebagai berikut :
- Menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan Rapid Test Antigen yang menyatakan negatif COVID-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum tanggal keberangkatan kereta api (H - 3), untuk perjalanan Kereta Api Antar Kota di Pulau Jawa;
- Menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan Rapid Test dan/atau RT-PCR yang menyatakan non-reaktif / negatif COVID-19 yang berlaku selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum tanggal keberangkatan kereta api (H - 14), untuk perjalanan Kereta Api Antar Kota selain yang disebutkan pada butir 1).
- Bagi penumpang dibawah umur 12 (dua belas) tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen sebagai syarat perjalanan.
Artikel Menarik :
5. Pengendalian transportasi di bidang perkeretaapian bagi Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan/atau Sarana Perkeretaapian, sebagai berikut:
a. Mematuhi ketentuan operasional sebagaimana telah diatur di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE. 14 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Nomor SE. 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
b. Apabila terdapat penumpang yang melakukan pengembalian (refund) tiket kereta api, proses pengembalian (refund) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Para Direktur dilingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini.
7. Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 22 Desember 2020 sampai dengan tanggal 8 Januari 2021.
8. Demikian Surat Edaran ini untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, di tetapkan di jakarta pada tanggal 19 Desember 2020 a.n Menteri Perhubungan Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri, M.Sc.,DEA
"UNDUH SE NO 23 TAHUN 2020 KEMENTERIAN PERHUBUNGAN"
Demikian informasi tentang SE Kemenhub No 23 Tentang Juklak Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkerataapian, semoga bermanfaat dan silahkan bagikan.
Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News