• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Surat Edaran Kemenhub No 20 Tentang Juklak Perjalanan Orang dengan Transportasi Darat

    Admin One
    Editor: Garutselatan.info Selasa, 22 Desember 2020, 14:10 WIB Last Updated 2020-12-22T07:21:18Z
    Baca Juga

    Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SE 20 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).



    1. Sehubungan dengan telah ditetapkannya Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) serta diperlukannya penyesuaian pelayanan transportasi darat selama masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam masa pandemi Corona Virus Disease (COVID-19), maka perlu ditetapkan petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi darat selama masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam masa pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).


    2. Dasar Hukum:


    a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;

    b. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    c. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;

    d. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

    e. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

    f. Keputusan Presiden yang mengakhiri Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional;

    g. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan

    h. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

    i. Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).


    3. Petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi darat selama masa Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat pemberangkatan, selama perjalanan sampai dengan tempat kedatangan, termasuk melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan melaksanakan koordinasi intensif dengan stakeholder terkait.


    4. Petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi darat selama masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam masa pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) sebagai berikut:


    a. petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi darat dilakukan terhadap:


    1) Kendaraan bermotor umum, yang meliputi:

    • Angkutan antar Lintas Batas Negara;
    • Angkutan antar Kota Antar Provinsi;
    • Angkutan antar Kota Dalam Pròvinsi;
    • Angkutan antar Jemput Antar Provinsi;
    • Angkutan Pariwisata.


    2) Kendaraan bermotor perseorangan, yang meliputi:

    • Mobil Penumpang;
    • Sepeda Motor.

    3) Angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.


    b. Setiap individu yang melakukan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer;


    c. Setiap individu yang melakukan perjalanan orang harus bertanggungjawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;


    d. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;


    e. Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/Kabupaten/Kota), dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib mengisi e-HAC Indonesia;


    f. Selain ketentuan pada huruf d dan huruf e mengenai perjalanan ke Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada, yaitu dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan;


    g. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT- PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan;


    h. Perjalanan orang di dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan;


    Artikel Menarik :


    i. Dalam keadaan tertentu terkait ketentuan pada huruf g dan huruf h, Satuan Tugas Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan;


    j. Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan non reaktif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.


    5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) tidak berlaku bagi moda transportasi perintis untuk keperluan niaga di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan wilayah perbatasan.


    6. Pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi darat selama masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam masa pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat), dilakukan pengawasan dengan melakukan tes acak (random test) rapid test antigen di tempat sebagai berikut:


    a. Terminal penumpang;

    b. Pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan;

    c. Unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor tertentu yang dijadikan sebagai tempat peristirahatan (rest area) sementara;

    d. Jalan, untuk kendaraan bermotor perseorangan;

    e. Tempat peristirahatan (rest area) di jalan tol, untuk kendaraan bermotor perseorangan.


    7. Pengawasan terhadap pengendalian transportasi darat pada masa Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dilaksanakan oleh:


    a. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dengan melibatkan Dinas yang bertanggungjawab di bidang sa rana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan tingkat Provinsi serta Satuan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

    b. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, untuk sarana transportasi darat sesuai dengan kewenangannya;

    c. Balai Pengelola Transportasi Darat, untuk sarana transportasi darat sesuai dengan kewenangannya; dan

    d. Pemerintah Daerah dibantu oleh instansi terkait, untuk pergerakan berskala lokal.


    8. Petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi darat selama masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam masa pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) diberlakukan pada masa libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 yaitu sejak tanggal 19 Desember 2020 sampai dengan tanggal 8 Januari 2021.


    9. Bagi Perusahaan Angkutan Umum serta Operator Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan dalam kurun waktu paling lama 2 (dua) hari sejak diberlakukannya Surat Edaran Menteri ini, diminta untuk mempersiapkan dukungan sarana dan prasarana untuk operasional di lapangan.


    10. Pelanggaran terhadap petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi darat selama masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam masa pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dikenakan sanksi pidana, sanksi administratif, atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    11. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, dan Kepala Dinas yang bertanggungjawab di bidang transportasi darat di tingkat provinsi, kabupaten, kota melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Surat Edaran Menteri ini.


    12. Demikian disampaikan untuk dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaannya, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2020 a.n Menteri Perhubungan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Drs. Budi Setiyadi, S.H., M.Si


    "UNDUH SE NO 20 TAHUN 2020 KEMENTERIAN PERHUBUNGAN"


    Demikian informasi tentang Surat Edaran Kemenhub No 20 Tentang Juklak Perjalanan Orang dengan Transportasi Darat, Semoga bermanfaat, terima kasih telah berkunjung dan jangan lupa tetap berbagi.




    Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini