Berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor D 26-30/V 249-2/99 tanggal 3 Desember 2020 perihal Usul Penetapan NI PPPK Tahun 2019 secara Elektronik, bahwa penyampaian usul penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) Tahun 2019 kepada Kepala Kantor Regional III BKN dilakukan secara elektronik melalui aplikasi SAPK dan DOCUDigital selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 2020. Sehubungan hal tersebut, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK antara lain menyebutkan bahwa pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat sebagai Calon PPPK oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan diangkat sebagai PPPK oleh setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NI PPPK dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN);
2. Kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi jabatan Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian;
3. Berdasarkan Peraturan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 sebagimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, antara lain dinyatakan bahwa Peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi, diangkat sebagai Calon PPPK oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan diangkat sebagai PPPK setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NI PPPK dari Kepala BKN. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan berkas usul penetapan NI PPPK dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Dengan adanya perihal Pemberkasan Usul Penetapan NI PPPK Tahap 1 Tahun 2019 maka berdasarkan hasil pengumuman dan rekapitulasi hasil seleksi Tahap 1 Tahun 2019 baik Tenaga Penyuluh, Tenaga Guru, dan Tenaga Kesehatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Garut untuk segera melakukan pemberkasan sampai batas waktu yang telah ditentukan.
Artikel Menarik :
Inilah Surat Lamaran Calon PPPK Kabupaten Garut
Garut, Desember 2020
Kepada
Yth. BUPATI GARUT
Hal : Lamaran Calon PPPK Kab. Garut di
GARUT
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama Lengkap :
Tempat, tanggal lahir :
Pendidikan :
Jenis Kelamin :
Agama :
Email :
Jabatan yang dilamar : Guru/ Tenaga Kesehatan/ Penyuluh Pertanian *}
No. Telp./ HP :
Alamat tempat tinggal:
Dengan ini saya mengajukan permohonan kepada Bapak untuk dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut Tahap 1 Tahun 2019.
Sebagai bahan pertimbangan Bapak, bersama ini saya lampirkan :
1. Pas foto;
2. Ijazah;
3. Transkrip Nilai;
4. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
5. Surat Pernyataan, bermaterai Rp. 6.000;
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani;
8. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan int adiktif (NAPZA) lainnya;
Demikian permohonan ini saya buat, seluruh data/dokumen yang saya berikan adalah benar. Apabila dikemudian hari ditemukan data/dokumen yang tidak benar serta kualifikasi pendidikan dan/atau sertifikat pendukung yang dipersyaratkan tidak sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar, maka saya menerima keputusan pembatalan keikutsertaan/kelulusan saya pada Seleksi Pengadaan Calon PPPK Tahap 1 Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut. Atas perhatian dan perkenannya saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
materai 6000
( ............................ )
Catatan :
*) Pilih Salah Satu
"UNDUH SURAT LAMARAN PPPK_pdf"
"UNDUH SURAT LAMARAN PPPK_docx"
Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News