Sehubungan dengan diberlakukannya masa PSBB Proporsional/Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari tanggal 1-25 Januari 2021. Pemerintah Kabupaten Garut tetap meminta seluruh warga masyarakat untuk waspada dan ikut memutus penyebaran Covid-19.
Kasus positif Covid-19 di Kabupaten Garut saat ini mencapai 4.693 positif dan 138 orang meninggal.
Bagi warga yang ada di 26 Kecamatan diharapkan untuk stay dirumah, kalaupun terpaksa untuk keluar rumah warga harus mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan. Wajib memakai masker, physical distancing, social distancing, dan tidak berkerumun.
Selain warga masyarakat, Korwil Bidang Pendidikan se-Kabupaten Garut juga sama mendapat himbauan seperti Kepala Sekolah PAUD/TK, SD, SMP, Pimpinan PKBM, LKP/LPK agar tetap berdisiplin menerapkan 4 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan hindari kerumunan serta menjaga imun tubuh).
Baca Juga : Ebook Kegiatan Belajar dan Tugas Mandiri Terstruktur Daring Kelas 3 Tema 5 SD
Untuk Pelaksanaan Kerja di kantor maupun disekolah agar mematuhi ketentuan yang berlaku maksimal 25% WFO (bekerja dikantor atau disekolah) dan 75% WFH (bekerja dirumah) dari jumlah pegawai yang ada. (Kadisdik)
Berikut 26 Kecamatan di Kabupaten Garut yang diberlakukan PSBB :
1. Garut Kota
2. Karangpawitan
3. Wanaraja
4. Sucinaraja
5. Tarogong Kidul
6. Tarogong Kaler
7. Banyuresmi
8. Samarang
9. Pasirwangi
10. Leles
11. Kadungora
12. Cibatu
13. Sukawening
14. Bayongbong
15. Cilawu
16. Cisurupan
17. Cikajang
18. Singajaya
19. Pameungpeuk
20. Cisewu
21. Cikelet
22. Mekarmukti
23. Pakenjeng
24. Caringin
25. Talegong
26. Pamulihan.
Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News