Siswa sekolah yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) juga berkesempatan mendapat bantuan PIP hingga Rp 1 Juta.
Syarat untuk bisa mendapatkan bantuan PIP yaitu telah melakukan aktivasi KIP dan cek nama penerima dengan memasukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) di laman pip.kemdikbud.go.id.
Bantuan PIP merupakan bantuan tunai pendidikan untuk anak usia sekolah usia 6 sampai 21 tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin yang mengikuti pendidikan formal maupun non formal.
Berikut Besaran Dana yang telah ditentukan sesuai dengan tingkatan pendidikan adalah sebagai berikut :
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000,-/tahun.
Berikut Cara Cek Dana Bantuan PIP :
1. Klik link pip.kemdikbud.go.id;
2. Klik "Cek Penerima PIP";
3. Masukkan NISN Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung siswa, untuk orang tua siswa bisa meminta ke siswa berapa NISN dari anaknya;
4. Setelah memasukkan data tersebut, kemudian klik "Cek Data";
5. Maka akan muncul nama anak, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur.
Bantuan Dana yang telah diterima dapat digunakan untuk biaya pribadi peserta didik seperti membeli perlengkapan sekolah, biaya kursus, transportasi, biaya praktik tambahan dan biaya kompetensi.
Baca Juga : 3 Cara Klaim Token Gratis dan Diskon Januari 2021
Berikut cara untuk aktivasi KIP agar mendapatkan Bantuan PIP :
1. Siswa penerima KIP membawa KIP ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal lain dimana penerima KIP atau akan mendaftar;
2. Satuan pendidikan atau lembaga pendidikan mencatat informasi anak ke dalam data pokok pendidikan (dapodik) sebagai calon penerima manfaat PIP yang kemudian akan diajukan ke Kemdikbud;
3. Kemdikbud, Kemenag, dan Kemenakertrans akan melakukan verifikasi sesuai server dapodik pusat, kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima manfaat PIP dan mengirimkan daftar penerima tersebut ke bank penyalur yang ditunjuk;
4. Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota akan mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar penerima manfaat PIP ke sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lain;
5. Sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lainnya menginformasikan kepada peserta didik atau orang tua mengenai lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan berdasarkan info dari dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota atau bank penyalur;
6. Anak penerima KIP atau orang tuanya dapat mengambil dana bantuan PIP ke bank penyalur dengan membawa surat pemberitahuan atau daftar penerima manfaat PIP.
Nah, bagaimana untuk siswa yang tidak memiliki KIP? mereka tetap berhak untuk mendapatkan BLT Pendidikan PIP tanpa Kartu.
Bagi peserta didik yang belum memiliki KIP atau penerima bantuan PIP dapat mendaptar ke sekolah/lembaga pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tua atau wali namun jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang di dapat dari RT/RW dan Kelurahan/Desa untuk melengkapi syarat pendaftaran.
Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News