Melalui surat pemberitahuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan dengan Nomor: 0046/J5/BP/2021 perihal pemberitahuan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Dengan hormat kami sampaikan, bahwa sesuai Permendikbud Nomor 46 Tahun 2019, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud bertugas menyalurkan bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk peserta didik pada jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Luar Biasa (SLB), dan Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, dan C.
Penyaluran dana PIP Tahun 2021 akan segera dilaksanakan dengan prioritas sasaran dan mekanisme pengusulan berdasarkan pada Petunjuk Pelaksanaan PIP. Sehubungan hal tersebut, kami mohon bantuan Saudara agar menginstruksikan kepada Kepala Satuan Pendidikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Satuan pendidikan segera memperbarui status kelayakan peserta didik sebagai calon penerima PIP melalui Dapodik sekolah sesuai prioritas sasaran.
Baca Juga : Isian Hoby dan Cita-cita Peserta Didik Wajib Terisi untuk Kebutuhan Asesmen Nasional
2. Cut-off Sinkron Dapodik untuk pembaruan status layak PIP oleh Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021 Semester Genap adalah per tanggal 15 Februari 2021 Pukul 23.59 WIB.
3. Data Peserta Didik dengan status layak sebagai penerima PIP yang sudah sinkron dengan Dapodik dapat dilihat pada aplikasi SIPINTAR mulai tanggal 1 Maret 2021.
Atas perhatian dan kerjasama Saudara kami ucapkan terima kasih.
---------- Unduh Permendikbud Nomor 46 Tahun 2019 ----------
Demikian informasi tentang Cut Off Dapodik untuk Pembaruan Status Layak PIP 2021, semoga bermanfaat dan silahkan bagikan.
Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News