• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Kebijakan PPPK dalam Kaitannya dengan Formasi CASN TA 2021

    Admin One
    Editor: Garutselatan.info Senin, 25 Januari 2021, 18:23 WIB Last Updated 2021-01-25T13:55:14Z
    Baca Juga

    Kebijakan PPPK dalam Kaitannya dengan Formasi CASN TA 2021 - Kebijakan Formasi Seleksi Guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Tahun 2021 melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi Formasi Guru PPPK Tahun 2021 adalah sebagai berikut :

    Kebijakan PPPK dalam Kaitannya dengan Formasi CASN TA 2021


    - Arah Kebijakan Pengadaan CASN Tahun 2021;

    - Landasan Hukum Terkait Perencanaan dan Pengadaan PPPK;

    - Rencana Rekrutmen Pppk Untuk Tenaga Guru Tahun 2021; dan

    - Pengajuan Usulan Formasi Tambahan PPPK Untuk Tenaga Guru di E-Formasi.


    Pada Formasi CASN akan diprioritaskan pada tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis dengan memperhatikan arah pembangunan nasional dan potensi daerah, core business instansi, penataan dan penyederhanaan birokrasi, optimalisasi pemanfaatan IT, dan dampak pandemi Covid-19. 


    PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK mengatur hal-hal sebagai berikut :


    • Rincian usulan kebutuhan ASN tahun berikutnya disampaikan oleh PPK kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN paling lambat akhir bulan Maret tahun sebelumnya; 
    • Menteri PANRB menyusun rencana pemenuhan kebutuhan dan menyampaikan kepada Menteri Keuangan untuk dimintakan pendapat paling lambat akhir bulan April tahun sebelumnya;
    • Pendapat Menteri Keuangan disampaikan kepada Menteri PANRB paling lambat akhir bulan Mei tahun sebelumya;
    • Pertimbangan teknis Kepala BKN disampaikan kepada Menteri PANRB paling lambat akhir bulan Juli tahun sebelumnya; dan
    • Menteri PANRB menetapkan kebutuhan ASN setiap Instansi Pemerintah paling lambat akhir bulan Mei tahun berjalan.


    Artikel Menarik :


    Landasan Hukum Perencanaan dan Pengadaan PPPK 


    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. 


    Berikut Landasan Hukum Perencanaan dan Pengadaan PPPK adalah sebagai berikut :


    - UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

    - PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK;

    - PERPRES Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK;

    - PERPRES Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK;

    - PERMENPAN-RB Nomor 70 Tahun 2020 tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja PPPK;

    - PERMENPAN-RB Nomor 71 Tahun 2020 tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan PPPK; dan

    - PERMENPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.


    Peraturan Presiden No 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK   


    • PPPK berhak menerima Gaji dan Tunjangan;
    • Gaji didasarkan pada golongan dan masa kerja (besaran Gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan);
    • Dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa (diatur lebih lanjut dalam Permenpan); dan 
    • Tunjangan PPPK terdiri atas : (a). tunjangan keluarga; (b). tunjangan pangan; (c). tunjangan jabatan struktural (d).tunjangan jabatan fungsional; atau (e). tunjangan lainnya;
    • Besarnya tunjangan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tunjangan bagi PNS;
    • Gaji dan Tunjangan bagi PPPK di Instansi Pusat dibebankan pada APBN, dan bagi PPPK di Instansi Daerah dibebankan pada APBD; dan
    • Ketentuan teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK di Instansi Pusat diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, dan bagi PPPK di Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.


    Rencana Rekrutmen PPPK untuk Tenaga Guru pada Tahun 2021 


    1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selaku Instansi pembina Jabatan Fungsional Guru pada Tahun Anggaran 2021 merencanakan melakukan rekrutmen PPPK untuk Tenaga Guru;
    2. Dengan melalui jalur PPPK, maka persyaratan usia pelamar dari 20 tahun s.d. 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar (untuk guru s.d. 59 tahun);
    3. Sampai dengan saat ini, baru 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah (32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota);
    4. Pengajuan usulan untuk formasi Guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi E-Formasi KemenPANRB; 
    5. KemenPANRB akan memverifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja serta juga mempertimbangkan data Dapodik – Kemendikbud sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    6. Saat ini dalam proses perancangan Sistem Penerimaan, Soal Ujian Kompetensi, dan Sistem Seleksi yang melibatkan KemenPANRB, Kemendikbud, BKN, BPKP, BSSN, dan BPPT; dan
    7. KemenPANRB akan menetapkan Peraturan MenPANRB sebagai dasar hukum pelaksanaan.



    [UNDUH] Kebijakan PPPK dalam Kaitannya dengan Formasi CASN TA 2021




    Demikian informasi tentang Kebijakan PPPK dalam Kaitannya dengan Formasi CASN TA 2021, semoga bermanfaat dan terima kasih telah berkunjung.



    Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini