KAJIAN DAN KONSEP RANCANGAN PANDUAN TRANSISI PEMBELAJARAN TATAP MUKA TERBATAS TAHUN 2021 DI KABUPATEN GARUT.
A. Latar Belakang
Berdasarkan kajian dan analisis di lapangan semakin lama pembelajaran tatap muka tidak terjadi, semakin besar dampak negatif yang terjadi, diantaranya pada :
1. Anak/peserta didik, yaitu:
a. Ancaman putus sekolah, resiko ini dikarenakan anak/peserta didik terpaksa bekerja untuk membantu keuangan keluarga di tengah krisis pandemi Covid 19, atau mungkin ada yang menikah untuk daerah tertentu.
b. Kendala tumbuh kembang, yaitu:
- Kesenjangan capaian belajar, dapat mengakibatkan perbedaan akses dan kualitas selama pembelajaran jarak jauh (PJJ), terutama untuk anak/peserta didik dari sosio-ekonomi yang berbeda.
- Ketidakoptimalan pertumbuhan, yaitu turunnya keikutsertaan dalam PAUD sehingga kehilangan tumbuh kembang yang optimal di usia emas.
- Resiko Learning Loss, yaitu hilangnya pembelajaran secara berkepanjangan beresiko terhadap pembelajaran jangka panjang, baik kognitif maupun perkembangan karakter.
c. Tekanan psikososial dan kekerasan dalam rumah tangga, yaitu :
- Anak/peserta didik stres, hal ini diakibatkan minimnya interaksi dengan guru, teman dan lingkungan luar ditambah tekanan akibat sulitnya pembelajaran jarak jauh (PJJ) dapat menyebankan stres pada anak/peserta didik.
- Kekerasan yang tidak terdeteksi, dimana tanpa sekolah banyak anak/peserta didik yang terjebak di kekerasan rumah oleh orang tuanya tanpa terdeteksi oleh guru.
2. Orang Tua, yaitu :
a. Mengenai persepsi orang tua, dimana banyak orang tua yang tidak bisa melihat peranan sekolah dalam proses belajar mengajar apabila proses pembelajaran tidak dilakukan secara tatap muka.
b. Tingkat kejenuhan orang tua untuk membimbing dan memotivasi anaknya dalam pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan metode daring sudah pada titik terendah, sehingga sebagian orang tua ada yang stres, tidak peduli lagi dengan pola belajar anaknya, acuh tak acuh, bahkan saking jengkelnya karena anaknya rewel banyak bertanya untuk dibantu dalam pembelajan, tapi akhirnya orang tua melakukan kekerasan pada anaknya seperti menghardik, membentak ataupun mencubit.
3. Guru/Pendidik, yaitu :
a. Tekanan psikologis dan psikis karena dituntut untuk melaksanakan pembelajaran dengan metode daring, sedangkan hasilnya baik melalui penugasan maupun tes tulis tidak sesuai dengan yang diharapkan, terutama tingkat objektifitas hasil pekerjaannya.
b. Terjadi gangguan penglihatan pada sebagian guru yang di akibatkan radiasi cahaya karena terlalu sering dan banyak melihat HP atau Laptop/komputer selama pembelajaran daring untuk memeriksa hasil penugasan anak/peserta didik.
4. Kepala Sekolah, yaitu:
- Pelaksanaan Supervisi pembelajaran pada guru tidak dapat dilaksanakan secara maksimal dan optimal dengan metode daring, sehingga berpengaruh dalam pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG).
5. Pengawas Sekolah, yaitu:
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pembelajaran kepada guru dan supervisi manajemen sekolah kepada kepala sekolah tidak dapat dilaksanakan secara maksimal dan optimal dengan metode daring, sehingga berpengaruh dalam pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS).
6. Korwil/Dinas Pendidikan, yaitu:
- Pada penjaminan mutu dalam pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) ada kesenjangan terutama pada Standar Penilaian Pendidikan, karena nilai yang didapatkan tidak dijamin objektif hasil pekerjaan anak/peserta didik secara murni, juga pada Standar Sarana dan prasarana, dimana banyak fasilitas cuci tangan sesuai protokol kesehatan yang tersedia untuk anak/peserta didik pada rusak karena tidak terpakai.
B. Prinsip Kebijakan Pendidikan dalam Pembelajaran Tatap muka terbatas
1. Prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran tatap muka adalah kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.
2. Pemenuhan layanan pendidikan selama masa pandemi COVID-19 melalui pembelajaran tatap muka merupakan pertimbangan dalam tumbuh kembang anak/peserta didik dan kondisi psikososial.
C. Faktor-faktor Pertimbangan
Faktor-faktor yang perlu menjadi pertimbangan Pemerintah Daerah/ Dinas Pendidikan dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka terbatas, antara lain:
1. Tingkat risiko penyebaran COVID-19 di wilayahnya. Data per RT, RW, kelurahan/desa, kecamatan dan kabupaten mengenai kondisi zona harus jelas, dimana satgas wajib memastikan risiko penyebaran Covid 19 terkendali.
2. Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan di satuan pendidikan, kelurahan/desa, kecamatan dan kabupaten
3. Kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai daftar periksa.
4. Akses terhadap sumber belajar/kemudahan Belajar Dari Rumah (BDR).
5. Kondisi psikososial peserta didik.
6. Kebutuhan layanan pendidikan bagi anak yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah.
7. Ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan.
Artikel Menarik :
D. Persiapan Satuan Pendidikan
Persiapan Satuan Pendidikan untuk Jenjang TK/RA, SD/MI dan SMP?MTs dalam melaksanakan transisi pembelajaran tatap muka terbatas adalah sebagai berikut:
1. Tim Gugus Covid 19 di Satuan Pendidikan
Pemberdayaan secara maksimal Tim Gugus Covid 19 di Satuan Pendidikan dengan di buatkan Surat Keputusan (SK) oleh Kepala Sekolah dengan tata kerja/tupoksinya.
a. Kepala sekolah sebagai ketua yang bertanggungjawab memantau, mengontrol, dan mengendalikan pelaksanaan transisi pembelajaran tatap muka terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat.
b. Petugas Hubungan Masyarakat (Humas), membangun komunikasi dengan:
- Orang tua peserta didik;
- Komite Sekolah;
- Petugas Keamanan/Polri;
- Dinas Perhubungan;
- Puskesmas dan Rumah sakit;
- Tim Gugus Covid 19 Tingkat Kelurahan/Desa, Kecamatan dan Kabupaten;
c. Petugas Kesehatan di satuan pendidikan, yang memantau, mengontrol dan mengendalikan pelaksanaan protokol kesehatan, diantaranya :
- Petugas pemeriksa/pengukur suhu/tempertaur tubuh menggunakan termogun;
- Petugas pemantau dan pengontrol pemakaian masker;
- Petugas pemantau dan pengontrol Cuci tangan dengan menggunakan sabun;
- Petugas pemantau dan pengontrol pemakaian handsaniteizer;
- Petugas Pengontrol penyediaan air untuk cuci tangan dan penyemprotan disinfektan;
- Petugas piket siaga Usaha Kesehatan Sekolah (UKS).
2. Jadwal pelaksanaan transisi pembelajaran tatap muka terbatas di Satuan Pendidikan
Jadwal pelaksanaan transisi pembelajaran tatap muka terbatas di Satuan Pendidikan dengan protokol kesehatan yang ketat, adalah sebagai berikut:
a. Jadwal pelaksanaan transisi pembelajaran tatap muka terbatas di kelas
1). Jadwal untuk jenjang TK/RA
Jadwal pelaksanaan transisi pembelajaran tatap muka terbatas di kelas untuk jenjang TK/MRA ada 3 alternatif, yaitu :
2). Jadwal untuk jenjang SD/MI Jadwal pelaksanaan transisi pembelajaran tatap muka terbatas di kelas untuk jenjang SD/MI ada 5 alternatif, yaitu :
3). Jadwal untuk jenjang SMP/MTs Jadwal pelaksanaan transisi pembelajaran tatap muka terbatas di kelas untuk jenjang SMP/MTs tidak jauh berbeda dengan yang telah dicontohkan pada jadwal jenjang TK/RA dan jenjang SD/MI silahkan diatur seefektif mungkin dan terbaik disekolah bapak/ibu.
Demikian informasi tentang Konsep Rancangan Panduan Transisi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tahun 2021, semoga bermanfaat dan jangan lupa untuk terus berbagi.
Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News