• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Panduan Membuat Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Secara Online

    Admin One
    Editor: Garutselatan.info Senin, 11 Januari 2021, 14:39 WIB Last Updated 2021-01-11T07:39:31Z
    Baca Juga
    Bagi kalian yang ingin membuat Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana untuk melengkapi berkas persyaratan dalam melamar pekerjaan, sekarang ini cukup mudah karena bisa dilakukan secara online.



    Karena telah tersedia web untuk kalian akses dan isi identitas dengan lengkap agar bisa cetak surat permohonan untuk diterbitkan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan.

    Berikut GSI ulas langkah-langkah dalam pembuatan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dari Pengadilan Secara Online :

    Tahap I


    1. Silahkan salin link https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/masuk dan tempel di web browser kalian baik di google Chrome atau mozilla firefox;

    2. Setelah tampil halaman depan, silahkan masuk jika sebelumnya telah membuat akun namun jika baru pertama kamu  harus membuat akun terlebih dahulu;



    3. Silahkan isi identitas diri mulai dari Nama Lengkap, Alamat Email, Kata Sandi, Ulangi Kata Sandi, Ceklis I'm not A robot, Ceklis Dengan menekan tombol daftar, anda telah setuju dengan segala persyaratan kami dan telah membaca kebijakan data, termasuk penggunaan cookie oleh kami dan Klik Daftar;



    4. Setelah klik daftar nanti akan ada notivikasi verifikasi ke email kamu yang tadi diisikan, silahkan buka cek kotak masuk setelah ketemu silahkan klik link huruf berwarna biru untuk verifikasi;

    Tahap II


    5. Akan tampil ke halaman utama kembali dan silahkan masuk menggunakan akun yang telah didaftarkan tadi dengan memasukan e-mail dan kata sandi;



    6. Setelah muncul halaman aplikasi, maka untuk mendaftar Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dari  pengadilan secara online lanjut klik pada menu layanan;



    7. Akan muncul halaman pendaftaran kemudian klik Menu Tambah;



    Artikel Menarik :


    8. Setelah muncul halaman baru kemudian Isi Nama Pengadilan Sesuai Lokasi Anda, kemudian pilih Jenis Surat Keterangan yang dibutuhkan dan isi alasan pengurusan surat keterangan pengadilan misalnya : Melamar Pekerjaan, Mendaftar Calon Kepala Desa atau Calon Anggota Legeslatif;



    9. Setelah muncul formulir pendaftaran, kemudian isikan biodata anda sesuai dengan dokumen yang dimiliki, harap isikan data sesuai karena data tersebut yang akan digunakan untuk mencetak surat keterangan dari pengadilan, bila sudah selesai mengisi data, lalu klik menu Berikutnya;



    10. Isikan informasi pekerjaan anda, bila belum memiliki pekerjaan isikan saja Belum Ada, atau Tidak Bekerja asal jangan dibiarkan kosong begitupun dengan jabatan, setelah itu klik berikutnya;



    11. Silahkan input kelengkapan data anda yaitu SCAN KTP, SKCK, DAN PAS FOTO siapkan dokumen anda dalam format Pdf atau JPG. Klik lampirkan file kamudian cari file yang diminta pada komputer anda setelah itu klik menu  berikutnya;



    12. Bila dokumen anda telah di upload semua maka akan ada keterangan Permohonan Lengkap, silahkan klik Simpan dan klik menu berikutnya;



    13. Setelah selesai mendaftar, kemudian klik pada gambar printer untuk mencetak surat permohonan online anda;



    14. Surat Permohonan yang telah dicetak silahkan ditanda tangan terlebih dahulu, kemudian di bawa ke Pengadilan Negeri Tertuju sesuai yang diisikan pada (poin 8) untuk Mengambil Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana, disertai Foto 4x6 sesuai yang disayaratkan, Foto Copy KTP, Foto Copy SKCK dan jangan lupa membawa uang Rp. 10.000 karena berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 pembuatan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Dikenakan Biaya Sepuluh Ribu Rupiah.

    Demikian informasi tentang Panduan Membuat Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Secara Online, semoga bermanfaat.



    Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini