Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kembali meluruskan persepsi yang salah terkait status PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Ada yang beranggapan PPPK itu mirip pegawai honorer sehingga mendapatkan penolakan masyarakat terutama di kalangan honorer yang ingin menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Untuk itu, perlu saya luruskan soal PPPK ini. PPPK bukan honorer. PPPK itu ASN Dia punya Nomor Induk Kepegawaian yang tercatat di Badan Kepegawaian Negara," ungkap Bima Haria, Sabtu (16/1/2020).
Karena memiliki NIP, selanjutnya PPPK berhak mendapatkan gaji dan tunjangan layak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang ASN. Dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, sudah dinyatakan secara terang bahwa PPPK menerima gaji dan tunjangan setara PNS dalam kelas jabatan sama.
"Apa yang diterima pegawai PPPK sama dengan PNS. Jadi bukan di bawah UMR," ungkapnya.
Dia mengaku, belakangan muncul banyak penilaian yang menyebut bahwa gaji PPPK tidak akan memadai, tidak sesuai, tidak adil, tidak sama dengan PNS. Bima Haria tegaskan anggapan itu tidak benar. Gaji dan tunjangan PPPK sama persis dengan PNS sesuai dengan kelas jabatannya.
Artikel Menarik :
"Dalam kelas jabatan yang sama mereka mendapatkan gaji dan tunjangan serta hak-hak yang sama. Tidak ada perbedaan," tegasnya.
Kalau pun terdapat perbedaan, terang Bima Haria, hanya pada sistem pensiun. Itu pun pemerintah sedang berupaya membuat skema-skema pensiun agar apa yang diterima PPPK ini tidak berbeda dengan PNS. Dia mengimbau honorer K2 dan non K2 tidak khawatir mengikuti seleksi PPPK yang rencananya digelar paling lambat bulan April mendatang.
Tidak perlu khawatir bahwa PPPK ini adalah pegawai kelas dua di birokrasi. Yang kami lihat adalah ASN, bukan PNS atau PPPK. PPPK juga masuk dalam profesi ASN yaitu Korpri. PPPK adalah pekerjaan mulia sama dengan PNS dan masuk dalam profesi ASN, pungkas Haria Wibisana. (esy/jpnn)
Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News