GARUTSELATAN.INFO - Setahun lamanya, sejak covid-19 mewabah, kegiatan belajar mengajar di sekolah dilakukan secara daring. Ini membuat sebagian masyarakat menjadi jenuh dan merasa kesulitan apabila belajar dari rumah.
Keputusan penerapan pembelajaran tatap muka di sekolah itu
bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah sesuai dengan surat
keputusan bersama (SKB) 4 menteri tentang sekolah tatap muka 2021.
"Jadi
sekarang semua pemda di level kabupaten dan provinsi punya hak untuk membuka
tatap muka sekolah walaupun zonanya di mana pun," kata Nadiem dalam
diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9 di YouTube, Jumat (22/1/2021).
"Jadi mereka mengambil diskresi mana area-area yang mungkin relatif lebih aman dari sisi COVID, tapi juga daerah-daerah yang relatif sangat sulit melaksanakan PJJ (pembelajaran jarak jauh)," tambahnya.
Artikel Menarik :
Menurut Nadiem, yang paling mengerti tentang kondisi kesehatan
di wilayah masing-masing adalah pemerintah daerah. Maka dari itu, keputusan
pembelajaran tatap muka diserahkan pada pemerintah daerah, namun tetap harus
ada persetujuan dari kepala sekolah dan komite sekolah setempat.
"Jadi
lebih baik ditunjukkan ke masing-masing pemda karena mereka yang mengerti
kondisi kesehatan dan kondisi kesulitan melaksanakan PJJ di masing-masing
daerah mereka," ujarnya.
Nadiem juga menganjurkan, sebaiknya untuk daerah-daerah yang termasuk 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) yang kesulitan melaksanakan PJJ, sebaiknya segera menerapkan pembelajaran tatap muka di sekolah. Namun, tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News