Melalui Surat Edaran Bupati Garut Nomor : 420/42/Disdik tentang Pelaksanaan PBM Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021 Kabupaten Garut.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, tanggal 6 Januari 2021.
Maka dengan pertimbangan analisa hasil evaluasi perkembangan penyebaran wabah Covid-19 di Kabupaten Garut yang semakin mengkhawatirkan dan dengan tujuan mengutamakan kesehatan, keselamatan dan kenyamanan peserta didik dan masyarakat, maka Pelaksanaan Proses Pembelajaran Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021 jenjang PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs, PKBM/LPK dan lainnya disampaikan :
1. Proses Belajar Mengajar (PBM) tidak dilakukan secara tatap muka langsung;
2. Strategi pembelajaran tetap dilaksanakan dengan Sistem Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) dengan Strategi Belajar di Rumah (BDR) dan menerapkan Teknis Proses Pembelajaran Daring dan Luring sebagaimana mestinya;
3. Seluruh kepala satuan pendidikan diwajibkan untuk tetap mengatur, mengendalikan, dan mengawasi seluruh kegiatan penyelenggaraan pembelajaran dan pelayanan pendidikan sebagaimana point (2) diatas serta dengan memperhatikan ketentuan protokoler pencegahan penyebaran Covid-19 tanpa terkecuali;
Artikel Menarik :
4. Seluruh kepala satuan pendidikan dimohon menginformasikan kepada orang tua peserta didik untuk melaksanakan pengawasan dan pendampingan kepada peserta didik selama proses belajar dirumah sebagaimana mestinya;
5. Seluruh kepala satuan pendidikan untuk membaca, menyimak, memahami dan mensosialisasikan serta melaksanakan kembali Surat Edaran Sesjen Mendikbud Nomor 015 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah (BDR) dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 dan Kepmendikbud No. 179/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus;
6. Surat Edaran ini, mulai efektif sejak diterbitkan dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sampai waktu yang belum bisa ditentukan.
Demikian surat ini disampaikan untuk menjadi pedoman dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Ditandatangani Bupati Garut H. Rudy Gunawan, SH.,MH.,MP.
Demikian informasi tentang Surat Edaran Bupati Garut Tentang Pelaksanaan PBM Semester Genap TP. 2020/2021, semoga bermanfaat dan silahkan bagikan.
Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News