Melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 443/Kep.102-Hukham/2021 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proporsional di Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Gubernur Jawa Barat Menimbang : (a). bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.48-Hukham/2021, telah ditetapkan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proporsional dalam rangka Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Jawa Barat, yang jangka waktunya berakhir pada tanggal 22 Februari 2021; (b). bahwa berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi di lapangan, penyebaran Covid-19 di Jawa Barat berdasarkan kriteria tingkat kematian, tingkat kesembuhan, tingkat kasus aktif dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (Bed Occupation Room) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di 27 (dua puluh tujuh) Daerah Kabupaten/Kota belum dapat dikendalikan secara optimal, sehingga perlu melanjutkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional di 27 (dua puluh tujuh) Daerah Kabupaten/Kota; (c). bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proporsional di Provinsi Jawa Barat dalam rangka Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19);
Gubernur Jawa Barat Menetapkan :
KESATU : Memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional dalam rangka Penanganan Covid-19 di 27 (dua puluh tujuh) Daerah Kabupaten/Kota.
KEDUA : Pemberlakuan PSBB secara Proporsional sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU terhitung sejak tanggal 23 Februari 2021 sampai dengan 8 Maret 2021.
KETIGA : Pemberlakuan PSBB secara Proporsional sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dan Diktum KEDUA dipantau dan dievaluasi secara harian.
KEEMPAT : Bupati/Wali Kota menerapkan PSBB secara Proporsional dalam skala mikro di Daerah Kabupaten/Kota.
KELIMA : Bupati/Wali Kota berkoordinasi dengan unsur Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia di Daerah Kabupaten/Kota serta mengoptimalkan peran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah Kabupaten/Kota dalam pengamanan dan pengawasan pelaksanaan PSBB secara Proporsional serta penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 secara konsisten, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEENAM : Bupati/Wali Kota dapat mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan PSBB secara Proporsional dalam skala mikro di Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT melalui perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021 dan dilaporkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021.
KETUJUH : Masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di Provinsi Jawa Barat, wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB secara Proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
KEDELAPAN : PSBB secara Proporsional sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dan Diktum KEDUA dapat diperpanjang apabila penyebaran Covid-19 belum dapat dikendalikan secara optimal.
KESEMBILAN : Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 22 Februari 2021 tertanda Gubernur Jawa Barat, MOCHAMAD RIDWAN KAMIL.
Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News