Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, Penetapan calon yang memperoleh suara terbanyak dan Pemungutan suara dilakukan dengan memberikan suara melalui surat suara yang berisi nomor, foto, dan nama calon dengan mencoblos salah satu calon dalam surat suara.
Persiapan
- Pembagian tugas masing-masing anggota PANLIH pada saat PUNGUT HITUNG secara jelas;
- Menentukan tata letak dan lokasi TPS yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang cacatserta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya;
- PANLIH mengumumkan hari dan tanggal serta waktu pemungutan suara dan lokasi pemungutan suara kepada masyarakat berdasarkan kebiasaan masyarakat desa setempat;
- Panitia Menyampaikan SURAT PEMBERITAHUAN PEMUNGUTAN SUARA KEPADA PEMILIH untuk mencoblos dengan tanda bukti penerimaan Dan dicantumkan nama pemilih sesuai dengan DPT dan tempat pemungutan suara diselenggarakan;
- Nama yang tercantum dalam DPT tetapi belum menerima surat pemberitahuan atau undangan dapat meminta kepada Panitia Pemilihan selambat-lambatnya pukul 24.00WIB, sehari sebelum hari pemungutan suara dilaksanakan;
- Menginventarisir logistik pada saat pungut hitung di TPS: DPT, Kotak, Bilik, alat coblos dan peralatan lainnya;
- Berkordinasi dengan keamaanan;
- Adminstrasi lain. Penyiapan BA, daftar hadir, dll.
PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA
- Waktu pemungutan suara dimulai dari pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB.
- Pukul 13.00 WIB merupakan batas waktu penutupan TPS.
- Apabila masih banyak pemilih yang sudah mendaftar dan belum melaksanakan pemungutan suara, maka Panitia berdasarkan hasil musyawarah dengan para saksi calon Kades melakukan penambahan waktu paling lama 2 x 1 jam dilihat berdasarkan jumlah pemilih yang belum melaksanakan pemungutan suara.
1. Panlih Membuka Rapat Pemungutan Suara pada PUKUL 07.00;
2. Selanjutnya memeriksa dan memperlihatkan Peralatan Pemilu Menghitung surat Suara serta Menandatangangani BA Kegiatan sebelum pemungutan Suara;
3. Memberikan Penjelasan pada saksi dan pemilih yang hadir mengenai tatacara pencoblosan;
4. Melaksanakan Pemungutan suara dan menutup TPS tepat Pukul 13.00;
5. Penandatangan BA sahnya pemungutan suara;
6. Penandatangan BA sebelum penghitungan;
7. Penandatangan BA setelah penghitungan suara;
8. Keputusan Panitia menetapkan calon yang memperoleh suara terbanyak;
9. Penyampaian BA dan Keputusan Panlih ke BPD.
- Cek Kotak dan Dokumen sebelum Pungut Suara
- pembukaan kotak suara;
- pengeluaran seluruh isi kotak suara;
- pengidentifikasian jenis dokumen dan peralatan/perlengkapan; dan
- penghitungan jumlah surat suara;
- penghitungan jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan/perlengkapan.
- Penandatangan Berita Acara sebelum Pungut Suara sekurang-kurangya oleh 2 anggota Panlih
- Ketua Panlih Menjelaskan tata cara Pemungutan, antrian pencoblosan, suara sah tidak sah, dan apabila surat suara rusak dll.
PEMBAGIAN TUGAS ANGGOTA PANLIH
1. Pengecekan oleh anggota PANLIH
- Menerima, memeriksa pemilih apakah ada bekas tinta, cek surat pemberitahuan memilihnya;
- Memberi nomor urut, mempersilahkan antri sesuai urutan kehadiran.
2. anggota Panlih Menandai Daftar pemilih dg cara ceklist/tandai dan menyimpan srt pemberitahuan,
3. Anggota Panlih menyiapkan Surat suara yg akan dittd Ketua dan diberikan kpd pemilih
4. Pemilih Mencoblos; Anggota PANLIH mempersilahkan Pemilih masuk bilik kosong. Serta membantu penyandang cacat
5. Anggota PANLIH mendampingi Pemilih membantu memasukan Surat Suara ke kotak suara
6. Anggota Panlih bertugas menandai tangan pemilih dengan TINTA
7. Anggota Panlih dan tugas pengamana menjaga Keamanan/ketertiban lingkungan TPS Ketua Menutup TPS tepat pukul 13.00.
8. Setelah selesai mencoblos. Ketua PANLIH menyatakan Pencoblosan selesai lalu ketua dan anggota berserta Calon menandatangani BA Pencoblosan /pemungutan suara selesai
Suara Sah
- Suara untuk pemilihan kepala desa dinyatakan sah apabila:
(a). surat suara ditandatangani oleh ketua panitia;
(b). tanda coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kotak segi empat yang memuat satu calon; atau
(c). tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama calon yang telah ditentukan; atau
(d). tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih di dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama calon;
(e). tanda coblos terdapat pada salah satu garis kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama calon; atau
(f). dicoblos dengan alat yang disediakan oleh panitia.
- Dalam hal terjadi perbedaan pendapat sah atau tidak sahnya surat suara, ketua Panitia Pemilihan berhak untuk menentukan keputusan yang bersifat final dan mengikat.
Kegiatan PANLIH Sebelum Penghitungan Suara
- Setelah pemungutan suara berakhir dibuatkan Berita Acara tentang sahnya pemungutan suara ditandatangani Ketua Panitia dengan calon kepala desa.
- Menandatangani BA sebelum Pemungutan Suara. BA dapat dittd oleh saksi dari kedua calon. Isi BA yaitu:
a. jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan daftar pemilih tetap untuk TPS;
b. jumlah pemilih dari TPS lain;
c. jumlah surat suara yang tidak terpakai; dan
d. jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak.
Penghitungan Suara
- Penghitungan suara dilakukan di TPS oleh PANLIH dapat dihadiri/saksi calon KADES, BPD, pengawas dan warga masyarakat.
- Panitia Pemilihan membuat BA hasil penghitungan suara ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2 anggota Panitia serta dapat ditandatangani oleh 2 saksi calon.
- Panitia Pemilihan memberikan salinan Berita Acara hasil penghitungan suara kepada masing-masing saksi calon yang hadir sebanyak 1 (satu) eksemplar dan menempelkan 1 (satu) eksemplar hasil penghitungan suara di tempat umum.
- Berita Acara tersebut dijadikan dasar panitia menetapkan calon yang memperoleh suara terbanyak.
- Berita acara beserta kelengkapannya dan Keputusan Panitia Pemilihan dimasukkan dalam sampul khusus disegel dan diserahkan ke BPD.
Pembagian Tugas Anggota PANLIH dalam Penghitungan Suara PILKADES
- Sebelum penghitungan Ketua Panlih dibantu anggota PANLIH menyiapkan BA sebelum Penghitungan;
- Ada dua orang Anggota PANLIH menghitung jumlah pemilih yang memberikan suara dengan mengecek tanda/ceklis di DPT berdasarkan salinan DPT untuk TPS;
- Ada dua anggota PANLIH yang menghitung jumlah surat suara yang tidak terpakai;
- Ada anggota Panlih yang menghitung jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak;
- Ketua Panlih dibantu 2 anggota Panlih merekap jumlah tersebut dan menuangkan dalam Berita Acara. Lalu ditandangani 2 anggota Panlih dan Dapat dittd oleh Calon/saksi yang membawa mandat;
- Dua anggota PANLIH berjaga dan memperhatikan Kotak;
- Dua anggota Panlih menyiapkan meja untuk kotak suara di depan yang mudah dilihat;
- Dua anggota KPPS menyiapkan Papan/Karton besar untuk pencatatan prolehan suara Calon;
- Satu anggota KPPS menyiapkan lembar formulir untuk mencatat hasil prolehan suara masing-masing calon;
- Ketua KPPS memerintahkan 2 penjaga Kotak surat suara untuk membawa kotak ke atas Meja yang telah disediakan;
- Ketua PANLIH mengecek kesiapan penghitungan, mengecek surat mandat, saksi, izin pengawas, serta memastikan yang hadir di lingkungan tempat penghitungan suara aman tertib;
- Ketua Panlih Memerintahkan anggota PANLIH untuk membuka Kotak Suara yang akan dihitung;
- Ketua PANLIH memerintahkan anggota PANLIH mengambi satu persatu Surat suara dari Kotak dan membukanya dengan memperlihatkan pada calon/Saksi yang hadir;
- Ketua PANLIH menyatakan surat suara Sah atau tidak sah, bila sah Ketua Panlih mengumumkan nama Calon kades yang mendapat suara, setelah itu memberikan surat suara pada Anggota Panlih lain yang bertugas melipat, merapikan berdasarkan perolehan calon;
- 2 Anggota PANLIH yang lain menuliskan perolehan suara masing2 calon pada karton besar/papan yg telah disediakan. 2 anggota PANLIH yang lain melakukan pengecekan;
- Setelah penghituangan dibuat berita acara hasil penghitungan suara ditandatangani oleh ketua dan minimal 2 (dua) orang anggota PANLIH serta dapat ditandatangani oleh 2 (dua) orang saksi calon, lalu BA acara itu di serahkan pada saksi yang hadir, ditempel satu, dan dijadikan dasar untuk membuat syarat Keputusan Panlih tentang Penetapan Calon yang Memperoleh Suara Terbanyak;
- Berita acara dan keputusan Panitia Pemilihan tentang Penetapan Calon yang Memperoleh Suara Terbanyak dimasukan pada kotak dan di sampaikan kepada BPD beserta seluruh admnistrasi kelengkapan pe1mungutan dan penghitungan suara.
Salinan Berita Acara hasil Penghitungan Berisi
A. Berita Acara Pengitungan di TPS
B.Lampiran Berita Acara penghitungan suara yaitu:
1. Sertifikat hasil penghitungan suara di TPS : a). Data Pemilih. b). Penerimaan surat Suara, c). Surat suara yang terpakai; suara sah dan tidak sah
2. Berita acara hasil penghitungan suara untuk masing-masing calon yaitu; a). Suara sah, b). Suara tidak sah
3. Hasil prolehan suara untuk masing-masing calon kepala desa (papagaran) a). Suara sah, b). Suara tidak sah, c). Suara sah dan tidak sah
C. Berita acara ini dibuat rangkap : untuk masing-masing calon , BPD arsip, Umumkan.
Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News