Menteri Keuangan, Sri Mulyani akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPH) untuk penjualan pulsa prabayar, kartu perdana, token, dan voucer mulai 1 Februari 2021.
Aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token dan Voucer.
Ketentuan Umum, dalam Pasal 1 menyebutkan :
- Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PPMSE adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan.
- Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi adalah Pengusaha yang melakukan kegiatan penyediaan dan/ atau pelayanan Jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
- Pulsa Prabayar yang selanjutnya disebut Pulsa adalah hak penggunaan produk telekomunikasi dalam satuan perhitungan biaya telepon dan/ atau biaya data dengan sistem pembayaran di awal periode pemakaian.
- Kartu Perdana adalah kartu yang digunakan oleh pelanggan jasa telekomunikasi untuk dapat menggunakan jasa telekomunikasi pascabayar atau prabayar.
- Token Listrik Prabayar yang selanjutnya disebut Token adalah hak penggunaan tenaga listrik berupa digit angka yang dimasukkan ke dalam meteran dengan sistem pembayaran di awal periode pemakaian.
- Voucer adalah media pembayaran atas pembelian barang dan jasa oleh pembeli atau penerima jasa untuk ditukarkan dengan barang dan jasa yang berbentuk fisik atau elektronik, untuk penggunaan diskon atau belanja.
- Pengusaha Penyelenggara Saluran Distribusi yang selanjutnya disebut Penyelenggara Distribusi adalah Pengusaha yang melakukan kegiatan distribusi Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan/ atau Voucer.
- Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama adalah Penyelenggara Distribusi yang memperoleh Pulsa dan/ atau Kartu Perdana dari Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
Artikel Menarik :
- Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua adalah Penyelenggara Distribusi yang memperoleh Pulsa dan Kartu Perdana, dari Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama.
- Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya adalah Penyelenggara Distribusi pada tingkat selanjutnya setelah Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua.
- Penyedia Tenaga Listrik adalah pengusaha yang melakukan kegiatan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
- Penyelenggara Voucer adalah Pengusaha yang melakukan kegiatan pelayanan berupa penerbitan, pengelolaan, dan distribusi Voucer.
- Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar harga Barang Kena Pajak tersebut.
- Penerima Jasa adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar Penggantian atas Jasa Kena Pajak tersebut.
Selanjutnya untuk pemungutan PPH Pasal 22 dikenakan tarif sebesar 0,5 persen dari nilai yang ditagih oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya atau harga jual atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung.
Secara lebih rinci Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2021 [UNDUH].
Demikian informasi tentang Penjualan Pulsa, Voucer, dan Token Listrik Dikenakan Pajak Mulai Februari 2021, semoga bermanfaat.
Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News