Peraturan Bupati Garut Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (satu) Tahun Pra Sekolah Dasar (SD).
Bupati Garut Menimbang :
(a). bahwa pendidikan bagi anak usia dini diselenggarakan untuk membantu meletakkan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, dan daya cipta bagi anak usia dini sebelum memasuki jenjang Pendidikan Dasar serta untuk membantu anak didik mengembangkan berbagai potensi baik psikis dan/atau fisik yang meliputi moral, nilai-nilai agama, emosional, bahasa, fisik-motorik, dan kemandirian;
(b). bahwa untuk mendukung dan mendorong kemampuan dasar anak didik agar dapat berkembang dan tumbuh secara baik dan benar, maka pendidikan bagi anak usia dini cukup penting dan sangat menentukan, sehingga perlu dilaksanakan pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 1 (satu) tahun sebelum memasuki jenjang Pendidikan Sekolah Dasar;
(c). bahwa agar pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 1 (satu) tahun sebelum memasuki jenjang Pendidikan Sekolah Dasar sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat terlaksana secara terpadu dan menyeluruh, maka diperlukan pedoman pelaksanaan pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 1 (satu) tahun sebelum memasuki jenjang Pendidikan Sekolah Dasar;
(d). bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (satu) Tahun Pra Sekolah Dasar;
Menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (satu) Tahun Pra Sekolah Dasar. Dalam peraturan Bupati ini dimaksud dengan :
Baca Juga : Pengantar SE dan SK Dirjen Pendis Tahun 2021
1. Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Garut.
2. Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Garut.
4. Perangkat Daerah Kabupaten adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD Kabupaten dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5. Dinas adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
Baca Juga : SK Juknis Penyusunan Soal Hots Di Madrasah Tahun 2021
6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
7. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, keperibadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
8. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan non formal, meliputi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan.
9. Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
10. Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
Baca Juga : Pokok Bahasan SE dan SK Dirjen Ujian Madrasah Tahun 2021
11. Taman Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
12. Satuan PAUD Sejenis, yang selanjutnya disingkat SPS adalah salah satu bentuk pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal yang dapat dilaksanakan secara terintegrasi dengan berbagai program layanan anak usia dini yang telah ada di masyarakat.
13. Pos PAUD adalah program pelayanan PAUD yang diintegrasikan dengan posyandu.
14. Kelompok Bermain yang selanjutnya disingkat Kober adalah salah satu bentuk layanan pendidikan bagi anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan dan layanan kesejahteraan sampai dengan memasuki pendidikan dasar.
15. Taman Penitipan Anak, yang selanjutnya disingkat TPA adalah salah satu bentuk pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia dini sejak usia 3 (tiga) bulan hingga 6 (enam) bulan.
Baca Juga : Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Madrasah TP 2020/2021
16. Raudhatul Athfal Bustanul Athfal yang selanjutnya disingkat RA atau BA adalah salah satu bentuk satuan Pendidikan anak usia dini pada jalur Pendidikan formal yang menyelenggarakan program Pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
17. Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
18. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Maksud dan Tujuan pada Pasal 2 disebutkan Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemangku kepentingan dalam menyelenggarakan program PAUD 1 (satu) Tahun Pra SD.
Pada Pasal 3 disebutkan Penyelenggaraan program PAUD 1 (satu) Tahun Pra SD bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik beradaptasi dengan lingkungan dan persiapan mental yang diperlukan untuk mengikuti jenjang pendidikan SD.
Baca Juga : Juknis Pelaksanaan Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahun 2021
Pelaksanaan Program PAUD 1 (satu) Tahun Pra SD bagi peserta didik dilaksanakan pada satuan pendidikan PAUD formal atau nonformal di Daerah Kabupaten.
Satuan Pendidikan PAUD formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. TK; dan
b. RA atau BA
Satuan Pendidikan PAUD nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Kober;
b. TPA;
c. SPS; atau
d. Pos PAUD.
Selengkapnya mengenai PERBUP No 1 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan PAUD 1 Tahun Pra SD
Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News