Pokok-pokok Kebijakan Rancangan Permendikbud tentang Petunjuk Teknis BOS Tahun 2021 - Terdapat 9 pokok kebijakan pada Rancangan Permendikbud tentang Petunjuk Teknis BOS Tahun 2021 tersebut diantaranya :
1. Tujuan BOS, yaitu (a). membantu biaya operasional sekolah yang belum terpenuhi oleh pemerintah daerah dan/atau dari sumber lainnya; (b). mendukung pemerataan akses layanan Pendidikan; (c). meningkatkan mutu pembelajaran.
2. Syarat dan Kriteria Penerima BOS, yaitu (a). mengisi dan melakukan pemutakhiran pada aplikasi Data Pokok pendidikan Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun; (b). memiliki NPSN yang terdata pada Dapodik; (c). memiliki izin operasional yang berlaku menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan masyarakat yang terdata pada Dapodik; (d). memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir saat cut off tahun berjalan *).
Dikecualikan bagi: Sekolah Terintegrasi (SATAP), SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; Sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan Kementerian; dan Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berada di wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan Sekolah lain.
Apabila jumlah peserta didik pada satuan pendidikan seperti pada nomor 1 kurang dari 60, maka besaran dana BOS diberikan sebesar 60 peserta didik. Bukan satuan pendidikan kerja sama.
3. Penetapan Sekolah Penerima, Dana BOS Reguler ditetapkan setiap tahun pelajaran berdasarkan data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus.
4. Satuan Biaya BOS, Tahun 2021 ditetapkan melalui Keputusan Menteri. Besaran satuan biaya bersifat majemuk dan dihitung berdasarkan dua indikator, yaitu indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD).
5. Penggunaan Dana BOS, Dalam penggunaan dana operasional bantuan sekolah (BOS) meliputi 12 Komponen Penggunaan dana BOS Reguler antara lain sebagai berikut:
- Penerimaan Peserta Didik Baru;
- Pengembangan Perpustakaan;
- Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler;
- Kegiatan Asesmen/ Evaluasi Pembelajaran;
- Administrasi Kegiatan Sekolah;
- Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
- Langganan Daya dan Jasa;
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah;
- Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran;
- Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus, Praktik Kerja Industri, PKL dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan Guru, dan Lembaga Sertifikasi;
- Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian, Uji Kompetensi Bahasa Asing berstandar internasional;
- Pembayaran Honor.
Dalam penggunaan dana BOS harus mengacu pada 3 prinsip antara lain sebagai berikut:
(a). Mendukung konsep “Merdeka Belajar” Penggunaan dana BOS disusun sesuai dengan kebutuhan sekolah termasuk untuk penanganan COVID19, baik dalam kondisi pembelajaran tatap muka (PTM) maupun belajar dari rumah (BDR);
(b). Bersifat tidak kaku dan mengikat Tidak ditentukan kuantitas dan kualitas jenis barang Tidak ditentukan persentase penggunaan;
(c). Pengelolaan berdasar Manajemen Berbasis Sekolah Sekolah diberikan fleksibilitas terhadap penggunaan sumber daya (dana, informasi, dan pengetahuan) untuk berinovasi dan berkreativitas secara mandiri dengan memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, akuntabilitas, dan transparansi.
6. Pelaporan menjadi persyaratan dalam penyaluran:
- Tahap I menjadi persyaratan penyaluran tahap III tahun berjalan;
- Tahap II menjadi persyaratan penyaluran tahap I tahun berikutnya;
- Tahap III menjadi persyaratan penyaluran tahap II tahun berikutnya.
7. Pengembalian Dana BOS Reguler, diberlakukan bagi Sekolah dengan ketentuan:
- Sekolah yang menolak dana BOS Reguler setelah dana BOS Reguler disalurkan; dan
- Sekolah tutup/merger setelah dana BOS Reguler disalurkan.
8. Sisa Dana, Dalam hal terdapat sisa dana BOS Reguler tahun anggaran sebelumnya pada Sekolah, maka sisa dana BOS Reguler tetap digunakan oleh Sekolah dengan ketentuan:
- Telah dicatatkan dalam rencana kerja dan anggaran sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Sesuai dengan petunjuk teknis BOS Reguler tahun anggaran berjalan.
9. Sanksi Sekolah, yang tidak ditetapkan penerima BOS Reguler dan/atau tidak menerima dana BOS Reguler maka:
- Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah biaya operasionalnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya;
- Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat biaya operasionalnya menjadi tanggung jawab badan hukum penyelenggara.
Selengkapnya mengenai Pokok Kebijakan Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2021 [UNDUH]
Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News