• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Verval Kesiapan TIK Satuan Pendidikan dalam Melaksanakan AKM

    Admin One
    Editor: Garutselatan.info Jumat, 26 Februari 2021, 13:55 WIB Last Updated 2021-02-26T06:59:44Z
    Baca Juga

    Verifikasi dan Validasi Kesiapan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Satuan Pendidikan digunakan untuk memastikan kepemilikan perangkat TIK di satuan pendidikan sebagai data dasar dalam pelaksanaan Asessmen Kompetensi Minimal (AKM). 




    Informasi kepemilikan perangkat TIK digunakan untuk memetakan kesiapan satuan-satuan pendidikan dalam melaksanakan AKM.


    Dasar Hukum 


    • Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31;
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 57 dan Pasal 59 ayat 1;
    • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
    • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan.


    # Pasal 57


    (1). Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.


    (2). Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga dan program pendidikan pada jalur formal dan non formal untuk semua jenjang, satuan dan jenis pendidikan.


    # Pasal 59


    (1). Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang dan jenis pendidikan.


    Laman dan Hak Akses Verval Kesiapan TIK




    • Verifikasi dan Validasi Kesiapan TIK dapat diakses melalui laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/tik/
    • Hak akses aplikasi Verifikasi dan Validasi Kesiapan TIK diberikan melalui registrasi keanggotaan pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (SDM) Pusdatin Kemendikbud melalui laman https://sdm.data.kemdikbud.go.id, dengan penugasan sebagai: (a). Admin Dapodik bagi Dinas Pendidikan Kab./Kota/Provinsi; dan (b). Operator Sekolah bagi Satuan Pendidikan.


    Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan 


    Silahkan log in melalui laman http://sdm.data.kemdikbud.go.id/ setelah masuk nanti akan ditampilkan profil satuan pendidikan masing-masing sekolah, terdapat menu profil "verifikasi dan validasi kesiapan TIK"


    Profil Satuan Pendidikan (Kesiapan TIK Satuan Pendidikan)


    Kesiapan TIK


    Setelah operator berhasil masuk ke laman verval kesiapan TIK satuan pendidikan disana terdapat MENU SEKOLAH : 


    Beranda, Kesiapan TIK (profil dan verval), Keterangan, dan panduan.


    1. Keterisian data Kesiapan TIK bersumber pada hasil pengisian data pada Submenu Verval (Kesiapan TIK Satuan Pendidikan) yang dilakukan oleh operator sekolah;


    2. Penentuan 15 sekolah terdekat berdasarkan hasil perhitungan terhadap titik koordinat yang disikan oleh operator sekolah melalui aplikasi VervalSP pada laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id dengan kualifikasi pelaksanaan AKM;


    3. Status kesiapan TIK;


    4. Status kesiapan AKM.


    Untuk informasi lebih lengkap tentang Verval Kesiapan TIK Satuan Pendidikan dalam Melaksanakan AKM silahkan UNDUH!




    Demikian informasi tentang Verval Kesiapan TIK Satuan Pendidikan dalam Melaksanakan AKM, semoga bermanfaat dan terima kasih telah berkunjung.



    Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini