4 (Empat) Kriteria Persyaratan Guru Honorer Calon PPPK Tahun 2021 - Dalam Peluncuran resmi Program Guru Belajar dan Berbagi Seri Belajar Mandiri Calon Guru ASN PPPK oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Rabu (3/3/2021).
Program Guru Belajar dan Berbagi Seri Belajar Mandiri Calon Guru ASN PPPK 2021 |
Informasi peluncuran Program Guru Belajar dan Berbagi Seri Belajar Mandiri Calon Guru ASN PPPK disampaikan melalui surat Dirjen GTK Kemendikbud dengan Nomor : 0839/B1.B4/GT/2021 tertanggal 28 Februari 2021. Dalam isi surat pemberitahuan tersebut disampaikan juga 4 Kriteria Persyaratan Guru Honorer Calon PPPK Tahun 2021.
Bagi Guru Honorer yang memenuhi Kriteria atau Syarat dapat mengikuti Pelatihan Calon PPPK melalui Program Guru Belajar Seri Belajar Mandiri Calon Guru ASN PPPK.
Salinan dalam surat tersebut menyatakan bahwa salah satu upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengisi kekosongan formasi guru yaitu dengan mengangkat Guru Honorer melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Adapun Persyaratan Kriteria Guru Honorer pada Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2021 diantaranya :
1. Guru Honorer termasuk guru eks THK-2;
2. Guru Non PNS yang sudah disertifikasi;
3. Guru Non PNS yang belum disertifikasi tetapi telah terdaftar di Dapodik pada akhir Desember 2019;
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang saat ini tidak mengajar.
Untuk mempersiapkan Guru Honorer dalam menghadapi seleksi Guru ASN PPPK tersebut. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan resmi meluncurkan Program Guru Belajar dan Berbagi Seri Belajar Mandiri Calon Guru ASN PPPK mulai hari ini, 3 Maret 2021 yang bertujuan membekali pengetahuan dan keterampilan melalui pembelajaran mandiri dan latihan soal (Try Out).
Berikut link video peluncuran Guru Belajar dan Berbagi seri Belajar Mandiri Calon Guru ASN PPPK, Rabu 3 Maret 2021 Pukul 08.00 WIB.
Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News