• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    BLT UMKM 2,4 jt Akan Dibuka Pertengahan Maret Ini, Buruan Catet Syarat-Syaratnya

    Admin One
    Editor: Garutselatan.info Senin, 15 Maret 2021, 13:10 WIB Last Updated 2021-03-15T09:55:24Z
    Baca Juga

    BLT UMKM  2,4 jt Akan Dibuka Pertengahan Maret Ini, Buruan Catet Syarat-Syaratnya - Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM dilanjut pada 2021.Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, pelaksanaan program BLT UMKM masih disiapkan dan akan dimulai pada Maret 2021.




    Menurutnya, program ini dilanjutkan untuk membantu dunia usaha, khususnya para pelaku UMKM di Tanah Air. Sehingga, usaha dari pelaku UMKM bisa meningkat pada tahun 2021.


    Ia mengatakan, sebelumnya program ini belum direncanakan untuk dilanjutkan. Namun, karena tingginya antusias UMKM untuk menerima bantuan ini, pihaknya bersama Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memutuskan untuk melanjutkan program ini.


    Sembari menunggu dibukanya pendaftaran BLT UMKM, simak syarat hingga cara mendapatkannya.


    Syarat Penerima BLT UMKM


    1. Warga Negara Indonesia


    2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)


    3. Memiliki Usaha Mikro


    4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD


    5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR


    6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).


    Cara Dapat BLT UMKM


    Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

    Berikut pengusul BPUM :


    1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM


    2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum


    3. Kementerian atau lembaga


    4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.


    Calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.


    Wajib menyiapkan sejumlah berkas seperti berikut:


    1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)


    2. Nama Lengkap


    3. KTP


    4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP


    5. Bidang Usaha


    6. Nomor Telepon


    Penerima BLT UMKM akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.


    Setelah menerima SMS, penerima harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.




    Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini