Denda Pajak Kendaraan Dihapus Dan Bebas Bea Balik Nama Buruan Daftar Waktu Terbatas, Begini Caranya - Kabar bagus buat kia karena masih ada daerah yang melakukan relaksasi pajak kendaraan.
Cepetan diurus, bebas denda pajak kendaraan dan bebas bea balik nama cukup bawa KTP, STNK dan BPKB.
Cepat ke Samsat dan jangan lupa lengkapi berkas serta surat kendaraan
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan kembali diberlakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Aturan kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 101 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Pergub nomor 26/2020.
Pergub itu mengatur tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.
Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY, Gamal Suwantoro juga menjelaskan hal tersebut.
"Di awal tahun kami sudah memberikan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama," ucapnya.
Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News