• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Peraturan SEKJEN Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet

    Admin One
    Editor: Garutselatan.info Rabu, 03 Maret 2021, 11:08 WIB Last Updated 2021-03-03T04:08:37Z
    Baca Juga
    Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021 - Menimbang : (a). bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 17 ayat (7) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu menetapkan petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah; (b). bahwa untuk memfasilitasi proses pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu menyediakan dan mengatur mekanisme bantuan pemerintah berupa paket kuota data internet kepada pendidik dan peserta didik; (c). bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021.



    Menetapkan : PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG TEKNIS PENYALURAN BANTUAN 
    PEMERINTAH PAKET DATA INTERNET TAHUN 2021.

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal ini yang dengan:

    1. Bantuan Pemerintah yang selanjutnya disebut adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria sosial yang diberikan oleh pemerintah perseorangan, kelompok masyarakat atau pemerintah/nonpemerintah.

    2. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur nonformal.

    3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat pernyataan Pemimpin Satuan Pendidikan, yang menyatakan mereka bertanggung jawab atas kebenaran ponsel yang terinput ke sistem data pokok pendidikan sistem pangkalan data pendidikan tinggi.

    4. Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang data Satuan Pendidikan, peserta didik, pendidik tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan datanya bersumber dari Satuan Pendidikan menerus diperbaharui secara online.

    5. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, disebut PDDikti adalah sistem yang pendidikan tinggi dari seluruh perguruan terintegrasi secara nasional.

    6. Operator Seluler adalah perusahaan yang jasa telekomunikasi seluler.

    7. Operator Satuan Pendidikan adalah bertanggungjawab menginput data pendidik didik di aplikasi Dapodik dan PDDikti.

    8. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa melaksanakan sebagian dari kewenangan jawab penggunaan anggaran pada kantor/satuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

    9. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau dapat mengakibatkan pengeluaran atas.

    10. NIDN adalah Nomor Induk Dosen Nasional.

    11. NIDK adalah Nomor Induk Dosen Khusus.

    12. NUP adalah Nomor Urut Pendidik.

    13. NPSN adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional.

    14. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selanjutnya disebut Kemendikbud adalah yang menyelenggarakan urusan pendidikan.

    Pasal 2

    (1) Petunjuk teknis penyaluran Bantuan internet tahun 2021 merupakan menentukan, menetapkan, dan menyalurkan paket kuota data internet kepada:

    a. peserta didik pendidikan anak usia;
    b. peserta didik jenjang pendidikan menengah;
    c. mahasiswa;
    d. pendidik pada pendidikan anak usia;
    e. pendidik pada jenjang pendidikan menengah; dan
    f. dosen.

    (2) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal.

    Pasal 3

    Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku ditetapkan.

    Selengkapnya mengenai Salinan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021




    Demikian informasi tentang Peraturan SEKJEN Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet, semoga bermanfaat.



    Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini