• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Referensi Alur Pendaftaran PPPK Tahun 2019

    Admin One
    Editor: Garutselatan.info Selasa, 30 Maret 2021, 07:17 WIB Last Updated 2021-03-30T00:17:26Z
    Baca Juga

    Referensi Alur Pendaftaran PPPK Tahun 2019 - Kesempatan menjadi pegawai negeri bagi tenaga guru honorer melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sangat terbuka.




    Syarat Daftar PPPK 2021 


    Agar dapat lolos seleksi sebagai PPPK  2021, pelamar perlu memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan. Setiap persyaratan pun akan mengacu pada jenis jabatan yang dituju, seperti guru. 


    Mengacu pada syarat PPPK tahun 2019, berikut ini adalah informasi syarat pendaftaran PPPK : 


    • Merupakan tenaga honorer K-II;
    • Maksimal berumur 59 tahun (per 1 April 2020);
    • Pendidikan terakhir minimal S1/D4 (program studi atau jurusan relevan dengan mata pelajaran di kurikulum);
    • Menandatangani Surat Pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di sekolah negeri Kabupaten/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar serta berdasarkan kebutuhan guru saat ini;
    • Aktif mengajar hingga pendaftaran PPPK dibuka dan dibuktikan surat tugas dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas. 


    Pada surat dicantumkan informasi berikut. 


    • NUPTK/NIK              
    • Nama 
    • Tempat dan tanggal lahir 
    • Nama sekolah 
    • Mata pelajaran 
    • Kabupaten/kota/provinsi 


    Alur Pendaftaran PPPK 2021 


    Tahapan pendaftaran PPPK tahun 2021 belum dirilis secara resmi. Namun, calon pendaftar PPPK 2021 dapat menjadikan referensi alur pendaftaran PPPK tahun 2019 untuk gambaran. 


    1. Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id .


    2. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id .


    3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu :


    • Nomor Perserta Ujian K-II;
    • Tanggal lahir;
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga;
    • Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan;
    • Pasfoto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format JPG atau JPEG).


    4. Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi.


    5. Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar.


    6. Melengkapi Data yang diperlukan seperti :


    • Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun;
    • Memilih jabatan dan melengkapi riwayat pendidikan;
    • Melengkapi biodata;
    • Mengunggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi);
    • Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume;
    • Mencetak Kartu Pendaftaran.


    7. Menunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah di-upload atau dikirim.


    8. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya.


    9. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar.


    Demikian informasi tentang Referensi Alur Pendaftaran PPPK Tahun 2019, semoga bermanfaat dan silahkan bagikan.




    Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini