Pemerintah Kabupaten Garut, Dinas Pendidikan dengan Nomor Surat 005/330-Disdik Perihal Edaran Teknis Kelulusan dan Kenaikan Kelas Tahun Pelajaran 2020/2021.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendikbud RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Penyakit Virus Corona (Covid-19) dan kebijakan lainnya terdapat beberapa hal yang dirasakan perlu untuk diperjelas kembali pada tatanan teknis terutama berkenaan dengan teknis Kelulusan dan Kenaikan Kelas peserta didik jenjang SD dan SMP di wilayah Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, yang diantaranya :
- Kegiatan Penilaian Akhir Satuan Pendidikan/ Ujian Sekolah dan pertimbangan kelulusan peserta didik kelas VI jenjang SD dan kelas IX jenjang SMP, penjelasan teknis terlampir;
- Kegiatan Penilaian Akhir Tahun (PAT)/ Ujian Akhir Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021 kelas I-V jenjang SD dan kelas VII-VIII jenjang SMP serta pertimbangan kenaikan kelas, penjelasan teknis terlampir;
- Sesuai dengan kewenangan satuan pendidikan, berdasarkan surat edaran ini, mohon ditindaklanjuti dengan surat keputusan kepala sekolah terkait pelaksanaan teknis kelulusan dan kenaikan kelas di tingkat satuan pendidikan masing-masing yang tembusannya disampaikan kepada kepala dinas melalui bidangnya masing-masing;
- Kegiatan akademik dilingkungan satuan pendidikan pada masa pencegahan pandemik covid-19, didasarkan pada kalender pendidikan tingkat Provinsi Jawa Barat, berkenaan teknis lainnya terlampir;
- Berkenaan lainnya yang belum dijelaskan dan jika terdapat perubahan dalam surat edaran ini, akan diinformasikan lebih lanjut.
Penjelasan Teknis Kelulusan dan Kenaikan Kelas Jenjang SD dan SMP Kabupaten Garut Tahun Pelajaran 2020/2021
1. Pertimbangan Proses Kelulusan :
A. Pertimbangan kelulusan peserta didik Kelas VI jenjang SD dan Kelas IX jenjang SMP pertimbangannya sebagai berikut :
(1) Menyelsaikan program pembelajaran pada masa pandemi covid-19, yang dibuktikan dengan adanya nilai raport setiap semester;
Pertimbangan :
- Dibuktikan dengan adanya dokumen nilai raport seluruh semester;
- Peserta didik yang dipertimbangkan kelulusannya tercantum dalam sistem DAPODIK dan Data Nominasi Tetap (DNT) Peserta Ujian;
(2) Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal BAIK;
Pertimbangan : Dibuktikan dengan hasil penilaian sikap/perilaku pada dokumen LEGER PENILAIAN AKHIR sikap/perilaku;
Contoh Format :
(3) Mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan;
Pertimbangan : Mengikuti dan memperoleh nilai Ujian Sekolah (US) yang diselenggarakan satuan pendidikan dengan nilai minimal kelulusan ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan.
B. Teknis Pelaksanaan Ujian Sekolah oleh satuan pendidikan :
(1) Setiap satuan pendidikan jenjang SD/SMP, diwajibkan melaksanakan Ujian Sekolah (US) sebagai penilaian akhir satuan pendidikan dan kelulusan satuan pendidikan;
(2) Setiap satuan pendidikan jenjang SD/SMP, diwajibkan mengolah nilai Portofolio peserta didik yang bersumber dari : Nilai Rata-rata raport seluruh semester, aktifitas peserta didik, kehadiran dan hasil penilaian prestasi lainnya;
(3) Setiap satuan pendidikan jenjang SD/SMP, diwajibkan menyelenggarakanUjian Akhir Satuan Pendidikan atau Ujian Sekolah dengan cara :
a. Teknik Ujian melalui DARING atau LURING;
b. Bentuk ujian melalui DOKUMEN PENUGASAN;
c. Indikator utama dokumen penugasan diantaranya :
- Mencakup seluruh mata pelajaran sesuai dengan kurikulum nasional dan muatan lokal yang diterapkan oleh masing-masing satuan pendidikan;
- Seluruh dokumen (khusus luring) dikemas dalam 1 dokumen;
- Pola penugasan berorientasi pada sistem literasi/numerasi/uraian dan bersifat terbuka/bukan dokumen rahasia (menghindari dampak kebocoran dan berbagai bentuk pelanggaran).
d. Pengadaan perangkat dokumen penugasan yang terdiri dari : Kisi-kisi, dokumen penugasan dan POS penilaian, ditentukan oleh keputusan kepala satuan pendidikan masing-masing;
e. Jadwal pelaksanaan Ujian Sekolah (US) melalui penugasan daring/luring disusun dan ditetapkan oleh pihak satuan pendidikan masing-masing dengan rentang waktu, sesuai dengan kalender pendidikan pada lampiran 2;
f. Pembinaan, verifikasi dan validasi seluruh persiapan dan perangkat dokumen penugasan, dilakukan oleh pihak Pengawas Pembina Sekolah masing-masing;
g. Keseluruhan proses pelaksanaan Ujian Akhir Satuan Pendidikan/ Ujian Sekolah yang dilakukan seluruh satuan pendidikan dilakukan seluruh satuan pendidikan jenjang SD dan SMP, diwajibkan memperhatikan dan mematuhi protokoler pencegahan Covid-19 sebagaimana mestinya.
(4) Rentang waktu proses pemeriksaan, pengolahan nilai ujian akhir satuan pendidikan dilakukan dalam rentang waktu sesuai dengan kalender pendidikan pada lampiran 2;
(5) Proses penilaian pada pemeriksaan dokumen hasil penugasan dilaksanakan oleh petugas yang ditetapkan satuan pendidikan masing-masing;
(6) Proses Penilaian pada pemeriksaan dokumen hasil penugasan peserta didik mempertimbangkan aspek : Penilaian akademik (nilai pengetahuan dan nilai keterampilan), Kemampuan Nalar, motivasi dan kreatifitas peserta didik serta aspek lainnya sesuai dengan pertimbangan satuan pendidikan masing-masing;
(7) Penilaian akhir untuk kelulusan hasil Ujian Akhir Satuan Pendidikan/Ujian Sekolah dan sekaligus sebagai nilai STTB peserta didik, dihitung melalui formula berikut :
C. Proses Kelulusan
(1) Tahap pertimbangan kelulusan didasarkan pada 3 jenis pertimbangan diatas yang dibuktikan dengan : (1) Dokumen Dapodik/DNT Peserta Ujian; (2) Leger Penilaian Sikap Peserta Didik; (3) Pengolahan Nilai Ujian Akhir Satuan Pendidikan/Ujian Sekolah (Leger Portofolio dan Penugasan);
(2) Proses kelulusan ditetapkan/ diputuskan melalui proses Rapat Sidang Kelulusan yang dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan masing-masing dengan rentang waktu yang sesuai dengan kalender pendidikan pada lampiran 2;
(3) Pengumuman Kelulusan dilaksanakan oleh satuan pendidikan dengan teknik yang memungkinkan dan memperhatikan serta mengendalikan proses sesuai dengan protokoler pencegahan Covid-19, dengan rentang waktu sesuai dengan kalender pendidikan pada lampiran 2;
2. Kegiatan Penilaian Akhir Tahun (PAT) dan Kenaikan Kelas
Proses kenaikan kelas dan kegiatan penilaian Akhir Tahun (PAT) semester genap tahun pelajaran 2020/2021 untuk kelas 1 s/d 6 dan kelas 7 s/d 9 jenjang SMP didasarkan pada Surat Edaran Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2021 serta regulasi lainnya yang sesuai.
a. Kegiatan Penilaian Akhir Tahun (PAT)
(1) Ujian Penilaian Akhir Tahun (PAT) atau Ujian Akhir Semester Genap dilakukan dalam bentuk portofolio berupa evaluasi nilai raport, nilai/perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya;
(2) Teknik Penilaian Akhir Tahun (PAT) dilaksanakan melalui DARING atau LURING;
(3) Bentuk Ujian melalui DOKUMEN PENUGASAN;
(4) Indikator utama dokumen penugasan diantaranya :
- Mencakup seluruh mata pelajaran sesuai dengan kurikulum nasional dan muatan lokal yang ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan;
- Seluruh dokumen (khusus luring) dikemas dalam 1 dokumen;
- Pola penugasan berorientasi pada sistem literasi/numerasi/uraian dan bersifat terbuka/bukan dokumen rahasia (dengan maksud memperluas proses penilaian, menghindari dampak kebocoran dan berbagai bentuk pelanggaran);
- Pengadaan perangkat dokumen penugasan yang terdiri dari : Kisi-kisi, dokumen penugasan, dan sistem penilaian merupakan kewenangan satuan pendidikan masing-masing yang diverifikasi dan divalidasi langsung oleh pengawas pembina masing-masing;
(5) Penilaian Akhir Tahun (PAT)/Ujian Akhir Semester untuk kenaikan kelas, dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capai kurikulum secara menyeluruh.
b. Pertimbangan Kenaikan Kelas
Pertimbangan kenaikan kelas peserta didik, didasarkan pada pertimbangan yang ditetapkan satuan pendidikan dengan memperhatikan capaian hasil penilaian penugasan, penilaian prestasi serta pertimbangan lainnya dalam 1 tahun pelajaran.
c. Penetapan Kenaikan Kelas
Penetapan kenaikan kelas 1 s/d 6 jenjang SD dan Kelas 7 s/d 9 jenjang SMP ditetapkan melalui rapat sidang kenaikan yang dilakukan oleh setiap satuan pendidikan dengan rentang waktu pelaksanaan sesuai kalender pendidikan pada lampiran 2.
3. Keseluruhan satuan pendidikan diwajibkan untuk membuat surat keputusan kepala sekolah tentang rencana pelaksanaan teknis kelulusan dan kenaikan kelas ditingkat satuan pendidikan masing-masing, yang diverifikasi oleh pengawas Pembina dan tembusannya disampaikan kepada kepala dinas melalui bidang masing-masing sebelum tanggal 5 April 2021.
Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News