• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Hore, Perpanjang SIM Sekarang Sudah Bisa Lewat APLIKASI Ataupun Websitte, PRAKTIS

    Admin One
    Editor: Garutselatan.info Selasa, 06 April 2021, 23:52 WIB Last Updated 2021-04-06T16:54:34Z
    Baca Juga

    Hore, Perpanjang SIM Sekarang Sudah Bisa Lewat APLIKASI Ataupun Websitte, PRAKTIS - Kepolisian Republik Indonesia tengah melakukan inovasi terkait proses pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) berbasis online, baik melalui website maupun aplikasi di ponsel. 





    Aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) dapat mempermudah proses menyamakan data dan perpanjangan SIM melalui ponsel untuk Anda yang berada di luar daerah asal. Dikutip dari laman Portal Informasi Indonesia (2021), prosedur dasar dari cara membuat SIM dan memperpanjang SIM online tetap dijalani sebagaimana perpanjangan SIM pada umumnya. 



    Bedanya, pemohon tidak perlu mendatangi tempat awal pembuatan SIM yang dimilikinya. “Ini nanti cukup diakses dengan aplikasi di rumah saja dan bisa diantar ke rumah," kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Drs. Istiono, M.H., dalam konferensi pers Divisi Humas Polri dikutip dari laman Korlantas Polri.


     Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, program ini kemungkinan akan diluncurkan antara tanggal 8 hingga 11 April 2021. Aplikasi Pembuatan dan Perpanjangan SIM online ini dapat diunduh melalui PlayStore maupun AppStore.




    Syarat dan Cara Perpanjangan SIM Melalui Website dan Aplikasi Ponsel syarat dan cara perpanjangan SIM online adalah sebagai berikut: 



    Syarat Memperpanjang SIM Online 


    1. Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM. 
    2. Siapkan KTP asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen
    3.  keimigrasian bagi Warga Negara Asing. 
    4. Siapkan SIM lama. 
    5. Siapkan surat keterangan lulus uji keterampilan simulator. 
    6. Siapkan surat keterangan kesehatan mata.



    Cara Memperpanjang SIM Online via Website 


    1. Buka portal website resmi dari Polri, yaitu di http://sim.korlantas.polri.go.id
    2. Pilih menu pendaftaran SIM online. Pilih opsi PERPANJANGAN SIM pada kolom isian jenis permohonan. 
    3. Isi formulir atau data permohonan SIM baru. 
    4. Input kode verifikasi lalu klik tombol kirim. 
    5. Bukti registrasi akan terkirim melalui email. 
    6. Lakukan pembayaran di ATM, EDC, atau teller di seluruh lokasi BRI. Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dengan membawa dokumen persyaratan, bukti pembayaran, dan bukti registrasi. 
    7. Pengambilan foto dan pencetakan SIM.




    Cara Memperpanjang SIM Melalui Aplikasi Ponsel 


    1. Download aplikasi melalui ponsel (playstore atau Appstore) 
    2. Verifikasi No. HP (OTP) Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie) 
    3. Verifikasi NIK dan SIM Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas 
    4. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi 
    5. Isi rekening pengembalian (pembatalan) 
    6. Pilih metode pengiriman Upload pas foto dan tanda tangan Pembayaran PNBP dan biaya 
    7. kirim Cetak SIM Pengiriman SIM diterima pemohon

    Gimana Mudan dan praktis kan,,






    Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini