Listrik Naik Ini Tarif kenaikan tagihan pelanggan 900 dan 1.300 VA - Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, sejak 2017, pemerintah tidak pernah melakukan penyesuaian tarif listrik, kendati harga bahan bakar minyak naik dan kurs rupiah melemah.
Demi memenuhi gap harga keekonomian dan tarif listrik yang tidak mengalami penyesuaian, maka pemerintah membayarkan dana kompensasi kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
"Ada 13 golongan yang kalau tidak disesuaikan tarifnya akan mengalami kompensasi. Ada kurang lebih 42 juta pelanggan," kata Rida dalam Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR, Rabu (7/4).
Rida mengungkapkan, dari total 38 golongan pelanggan PLN, hanya 25 golongan yang menerima subsidi dari pemerintah dan 13 golongan lainnya tidak mendapatkan subsidi. Ke-13 golongan pelanggan ini tidak pernah naik tarifnya sejak 2017 dan berujung pada pemberian kompensasi kepada PLN.
Dari skenario perhitungan yang Kementerian ESDM lakukan, jika nanti ada penyesuaian tarif maka tagihan listrik yang harus pelanggan bayarkan bertambah dengan kisaran beragam sesuai golongan.
"Untuk golongan RT (Rumahtangga) 900 VA, kalau dinaikkan, kenaikannya hanya Rp 18.000 per bulan per pelanggan," ungkap Rida.
Sementara golongan pelanggan RT 1.300 VA akan mengalami kenaikan biaya tagihan listrik sebesar Rp 10.800 per bulan per pelanggan.
Kenaikan terbesar terjadi pada golongan pelanggan Industri I-IV. "Naiknya kurang lebih Rp 2,9 miliar per bulan, seperti industri semen, makanan, dan masakan olahan," sebut Rida.
Kendati demikian, Rida menyebutkan, waktu pelaksanaan penyesuaian tarif listrik bergantung pada keputusan yang pemerintah ambil.
"Apakah sekaligus dinaikan, apakah beberapa kalangan saja, dan apakah akan disesuaiakan sekaligus atau terbatas. Tapi, kami juga sudah siapkan skenarionya dengan konsekuensi kompensasi atau belanja APBN," imbuh dia.
Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News