• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Pengertian Zakat, Sejarah dan Jenis-Jenis Zakat

    Admin
    Editor: Garutselatan.info Rabu, 28 April 2021, 19:56 WIB Last Updated 2021-04-28T12:56:49Z
    Baca Juga

    Pengertian Zakat, Sejarah dan Jenis-Jenis Zakat - Bismilahirrohmanirrohim, mimin awali tulisan ini dengan mengucapkan basmalah berharap apapun yang mimin lakukan hari ini selalu mendapat rahmat dan keberkahan dari alloh SWT.

    Pengertian Zakat, Sejarah dan Jenis-Jenis Zakat


    Hari ini masih dalam suasana bulan Ramadhan,  jadi mimin masih semangat untuk membahas hal-hal yang berhubungan dengan bulan Ramdahan yaitu tentang masalah zakat.


    Berikut sedikit penjelasan mengenai masalah zakat.


    1. Pengertian zakat


    Zakat menurut bahasa adalah membersihkan. Sedangkan menurut istilah yaitu membersihkan  harta atau badan dari kotoran agar menjadi bersih dan di beri keberkahan oleh Alloh sebagai dalam firman alloh yang artinya : harta yang didalam nya terselip barang riba itu akan menjadi rusak  di dunia dan akhirat sedangkan harta yang dikeluarkan zakatnya  akan dijaga oleh alloh dan diberi keberkahan.


    Bahkan ada yang menjelaskan bahwa zakat artinya bertambah. Maksudnya harta yang kita keluarkan zakatnya akan bertambah sebab harta zakat yang dikeluarkan itu seperti kita melemparkan sebagian ikan ke suatu kolam. Maka ikan itu akan hidup dan menjadi besar.


    2. Sejarah waktu terjadinya zakat


    Di wajibkannya zakat harta yaitu pada tahun kedua setelah hijrah dan juga diwajibkan sebelum zakat fitrah. Wajib di bayarkan sebelum hari lebaran atau beberapa hari sebelumnya. Bagi orang yang mengingkari wajibnya membayar zakat hukumnya kufur.


    Zakat wajib bagi setiap orang muslim jika keadaannya sudah nisab . seorang anak pun itu wajib dikeluarkan zakatnya oleh walinya bahkan dijelaskan dalam kitab safinatu naja orang yang gila pun wajib dikeluarkan zakatnya oleh orang yang menjadi walinya.


    3. Syarat wajib zakat


    • Islam
    • Merdeka
    • Sampai nisab 
    • Milik penuh
    • Lewat satu tahun (Haul), kecuali zakat hasil pertanian


    4. Jenis  zakat


    Zakat terbagi dua bagian yaitu zakat Mal (zakat harta) dan zakat fitrah.


    A. Zakat mal (zakat harta)


    Yaitu zakat yang dikenakan atas segala jenis harta dengan syarat cara memperolehnya sama sekali tidak bertentangan dengan ketentuan agama dan sudah mencapai nisab.


    Yang dimaksud nisab adalah batasan antara apakah kekayaan itu wajib zakat atau tidak. Kalau harta nya sudah mencapai nisab maka hukumnya wajib membayar zakat tapi jika belum mencapai nisab maka hukumnya tidak wajib.


    Menurut kitab safinatunaja macam-macam harta yang  wajib dikeluarkan zakatnya ada enam macam :


    • Binatang ternak 


    Seperti unta (nisabnya mulai dari 5 ekor ), sapi atau kerbau (nisabnya 30 ekor),dombaatau kambing (nisabnya 40 ekor).


    Untuk zakat binatang ternak syarat wajib nya ada dua. Kesatu digembalakan sudah satu tahun atau lebih, kedua dipelihara untuk tujuan ternak dan dikembang biakan. Bukan untuk dipekerjakan apabla dipelihara untuk diperjual belikan maka hitungan zakatnya adalah zakat harta perniagaan


    • Barang berharga seperti emas dan perak


    Untuk emas zakat nya tidak dikeluarkan kecuali mencapai 85 gram sedangkan perak zakatnya tidak dikeluarkan kecuali mencapai 595 gram. Adapun kadar zakatnya besarnya adalah 2,5 %.


    Barang perhiasan yang dipakai tidak wajib dizakati, akan tetapi jika perhiasan tersebut disewakan atau dijadikan tabungan maka wajib dizakati.


    • Zakat hasil pertanian(dari jenis biji-bijian dan buah-buahan)


    Memiliki tiga syarat :

    - tanaman yang bisa di takar dan dapat disimpan(beras, gandum , anggur dan kurma)

    - sampai nisab yaitu 653 kg atau lebih

    - tanaman tersebut dimiliki oleh orang yang wajib Zakat 


    Kadar zakat hasil pertanian adalah 10% apabila diairi tanpa menggunakan tenaga seperti dengan air hujan atau air sungai. Dan 5% apabila diairi dengan mengeluarkan biaya.


    • Zakat harta perniagaan (perdagangan)


    Memiliki empat syarat :

    - kepemilikan mutlak

    - barang tersebut untuk di perdagangkan

    - nilainya telah mencapai nisab minimal nisab emas dan perak

    - mencapai haul


    • Barang simpanan (rikaz)
    • Barang tambang ( ma’din)


    B. Zakat fitrah


    Zakat fitrah hukumnya wajib atas setiap muslim jika ia memiliki harta lebih dari kebutuhan makannya dan makan keluarganya pada malam dan pagi hari raya idul fitri. Zakat fitrah di bayar setahun sekali saat bulan Ramadhan. Pembayarannya dilakukan ketika mendekati hari raya idul fitri dengan jumlah  2,5 kilo gram atau setara dengan 3,5 liter per orang. 


    Menggunakan makanan pokok di daerah tersebut karena kita tinggal di indonesia biasanya menggunakan beras. Atau ada juga yang membayarnya dengan uang seharga beras dengan perhitungan seperti berikut: 2,5 kg x harga beras per kg.


    5. Orang yang berhak menerima zakat (mustahiq zakat)


    Dalam AL Qur’an mustahik zakat terbagi menjadi 8 golongan :


    1. Fakir 

    2. Miskin

    3. Amil zakat ( Petugas yang mengurus zakat)

    4. Muallaf (orang yang baru masuk islam)

    5. Riqob ( hamba sahaya )

    6. Gorim (orang yang berhutang)

    7. Sabililllah (orang yang berjuang di jalan allloh)

    8. Ibnu sabil (orang yang melakukan perjalanan dan kehabisan bekal).


    Demikianlah sedikit penjelasan mengenai masalah zakat . semoga tulisan ini bermanfaat dan menambah pengetahuan kita tentang agama islam khususnya masalah zakat.


    Pencarian yang banyak dicari:

    • pengertian zakat fitrah
    • niat zakat fitrah
    • hukum zakat fitrah
    • ketentuan zakat fitrah
    • pengertian zakat fitrah dan ketentuannya
    • besarnya zakat fitrah adalah




    Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini