• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Surat Kejelasan Alokasi Gaji Guru PPPK dari Kementerian Keuangan

    Admin One
    Editor: Garutselatan.info Kamis, 01 April 2021, 16:21 WIB Last Updated 2021-04-01T09:26:39Z
    Baca Juga
    Melalui surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-46/PK/2021 tanggal 31 Maret 2021 perihal Surat Kejelasan Alokasi Gaji Guru PPPK, Perhitungan Anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Alokasi DAU TA 2021.



    Sehubungan dengan rencana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara Nasional, dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

    1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2021, serta Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian APBN TA 2021 dan penyesuaian alokasi DAU TA 2021 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa TA 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya, telah ditetapkan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2021 yang dihitung berdasarkan formula Alokasi Dasar dan Celah Fiskal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    2. Alokasi Dasar sebagaimana dimaksud diatas telah memperhitungkan jumlah gaji Aparatur Sipil Negara Daerah yang terdiri dari Belanja Pegawai PNSD Tahun 2020, formasi Calon PNSD Tahun 2021, formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021, serta kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Penghasilan Ketigabelas Tahun 2021.

    3. Jumlah formasi PPPK Guru Tahun 2021 yang diperhitungkan dalam Alokasi Dasar DAU sebanyak 1.002.616 formasi dengan total kebutuhan anggaran sebesar Rp 19,40 Triliun sebagaimana data formasi dan kebutuhan anggaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang disampaikan melalui surat Nomor 62791/MPK.A/KU/2020 tanggal 17 Juli 2020 mengenai kebutuhan guru non-PNS di tahun 2021.

    4. Berdasarkan Penjelasan Pasal 11 ayat (21) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020, Pembayaran gaji PPPK Guru tahun 2021 sebesar Rp. 19,40 Triliun dimaksud menjadi bagian dari pemenuhan belanja wajib paling sedikit sebesar 25% dari alokasi Dana Transfer Umum (DTU) untuk mendukung program pemulihan ekonomi daerah yang terkait dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar daerah termasuk pembangunan sumber daya manusia dukungan pendidikan.

    5. Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, diharapkan kepada Saudara untuk segera melaksanakan pengangkatan PPPK sesuai dengan formasi yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta merealisasikan pembayaran gaji dan tunjangan PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Sebagai informasi dapat kami sampaikan bahwa DJPK tidak memungut biaya apapun atas pelayanan yang diberikan, dan untuk menjaga integritas maka diharapkan tidak menyampaikan pemberian dalam bentuk apapun kepada pejabat/pegawai DJPK.




    Demikian informasi tentang Surat Kejelasan Alokasi Gaji Guru PPPK dari Kementerian Keuangan, semoga bermanfaat.



    Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini