Akhirnya, Presiden Jokowi Sudah Tanda Tangan PP Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS -Presiden Jokowi mengumumkan bahwa dirinya sudah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 PNS, tahun ini. PP itu sudah ditandatangani Jokowi, kemarin, dan diumumkan saat dirinya kunjungan kerja hari ini ke Jawa Timur.
"THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah," kata Jokowi, Kamis 29 April 2021.
Adapun THR tersebut, dibagikan kepada CPNS, PNS, TNI-Polri, juga pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan. Jokowi berharap pemberian tunjangan diikuti perputaran uang di masyarakat, dan tentu mengungkit pertumbuhan ekonomi nasional.
"Pemberian THR ini salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi, peningkatan daya beli, yang diharapkan nanti jadi daya ungkit ekonomi kita," ujar Kepala Negara.
Sementara untuk gaji ke-13, kata Jokowi, dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan bahwa anggaran tunjangan hari raya (THR) bagi para pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun ini mencapai Rp45,4 triliun. Ini terdiri dari THR untuk para pegawai di pemerintah pusat maupun daerah.
Sri merincikan, dari total Rp45,4 triliun tersebut, yang dialokasikan untuk aparatur sipil negara di pemerintah pusat mencapai Rp30,6 triliun sedangkan untuk di pemerintahan daerah (pemda) sebesar Rp14,8 triliun.
"Jadi totalnya mencapai Rp45,4 triliun, itu dibandingkan realisasi belanja bulan ini Rp350 triliun, itu gede sekali. Jadi kalau ditanya akan memberi dampak positif pasti," kata dia saat konferensi pers, Kamis, 22 April 2021.
Dengan besaran THR 2021 tersebut, Bendahara Negara ini optimistis konsumsi masyarakat masih akan tetap besar di tengah adanya kebijakan larangan mudik lebaran tahun ini. Masyarakat dinilainya masih bisa memanfaatkan momentum ini dengan teknologi digital.
Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News