• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Cerita Keberadaan PNS 'Hantu' yang Rugikan Negara Triliunan

    Admin One
    Editor: Garutselatan.info Sabtu, 29 Mei 2021, 15:04 WIB Last Updated 2021-05-29T12:54:16Z
    Baca Juga
    Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebuah fakta. Bahwa, masih ada ribuan data pribadi aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS) yang belum diperbaharui. 

    Cerita Keberadaan PNS 'Hantu' yang Rugikan Negara Triliunan


    Data otoritas kepegawaian itu mencatat pada 2014, setidaknya ada 97.000 orang yang data pribadinya belum diperbaharui. Akibatnya, penyaluran gaji yang diberikan tidak diterima oleh PNS yang bersangkutan. 

    "Pada 2014 kita melakukan kembali pendataan ulang PNS tapi saat itu kita sudah melakukannya melalui elektronik dan dilakukan oleh masing-masing PNS sendiri," kata Kepala BKN Bima Haria. 

    "Hasilnya apa? Ternyata hampir 100.000, tepatnya 97.000 data itu misterius. Dibayarkan gajinya, membayarkan iuran pensiun, tapi tidak ada orangnya," jelasnya. 

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja sama BKN Paryono mengemukakan peristiwa ini terjadi lantaran masih banyak PNS yang tidak mengikuti pendataan. 

    "Pada saat pendataan ulang PNS, banyak yang tidak ikut melakukan pendataan. Banyak sebab. Ada yang kurang informasi, ada yang sakit, ada yang sedang dalam kasus pidana," kata Paryono.

    Lantas, apakah sampai saat ini pemerintah masih menemukan adanya kasus seperti ini? 

    "Ini yang masih harus ditelusuri apakah orangnya ada dan tetap bekerja atau tidak? Jika ada, mereka harus mengaktifkan status kepegawaian mereka di sistem aplikasi pelayanan kepegawaian (SAPK)," jelasnya. 

    "Orang yang tidak ikut pendataan ulang PNS sampai saat ini masih banyak dan sudah disampaikan datanya ke PPK masing-masing instansi," jelasnya. 

    Paryono mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah abdi negara yang belum melakukan pendataan ulang. Namun, otoritas kepegawaian memastikan jumlahnya sudah berkurang dari 97.000. 

    "Jumlah pastinya saya tidak tahu, tetapi sudah berkurang dari 100.000 orang tadi. Mungkin perlu ditelusuri lebih lanjut mengenai ini," katanya. 

    Jika melihat lebih jauh, keberadaan PNS hantu tentu saja merugikan negara. Pasalnya, pemerintah tetap mengeluarkan anggaran untuk membayar gaji maupun dana pensiun dari kas keuangan negara. 

    Sebagai gambaran, gaji PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja (tukin), dan tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. 

    Gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 15 tentang Gaji PNS. Dalam aturan itu, dituliskan bahwa gaji terendah PNS yakni PNS golongan I/a dengan masa kerja di bawah satu tahun sebesar Rp1.560.800. 

    Apabila mengambil perkiraan kerugian negara dengan basis gaji PNS terendah, maka potensinya mencapai Rp151,39 miliar per bulan. Perhitungannya berasal dari gaji PNS golongan 1/a dengan masa kerja di bawah satu tahun Rp1.560.800 dikali dengan 97 ribu PNS fiktif. 

    Hingga saat ini, pemerintah mengklaim jumlah PNS fiktif telah berkurang. Artinya, belum diketahui secara jelas apakah negara tetap menggaji para abdi negara fiktif hingga tahun ini. 

    Namun, apabila memang angka PNS fiktif masih bertahan hingga saat ini, maka potensi kerugian negara bisa mencapai Rp 13,62 triliun. Perhitungan tersebut berasal dari potensi kerugian negara sebulan sebesar Rp 151, 39 miliar dikali 90 bulan. 

    Angka perkiraan kerugian tersebut masih menggunakan dasar gaji terendah PNS yakni PNS golongan I/a dengan masa kerja di bawah satu tahun sebesar Rp1.560.800. 

    Sedangkan, BKN tidak merincikan golongan dari para PNS fiktif tersebut, sehingga ada potensi perkiraan kerugian negara lebih besar dari Rp13,62 triliun. 

    Perkiraan kerugian negara itu juga belum memasukkan hitungan tunjangan yang diterima oleh para PNS fiktif. Pasalnya, besaran tunjangan yang diterima PNS bervariasi, bergantung pada instansi atau lembaga yang membawahinya, jabatan, kinerja, dan sebagainya.

    https://www.cnbcindonesia.com


    Artikel Terpopuler :

    Pencarian yang banyak dicari :
    • cerita keberadaan pns hantu
    • pns hantu rugikan negara
    • pns hantu rugikan negara triliunan


    Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini