Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebuah fakta. Bahwa, masih ada ribuan data pribadi aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS) yang belum diperbaharui.
Cerita Keberadaan PNS 'Hantu' yang Rugikan Negara Triliunan |
Data otoritas kepegawaian itu mencatat pada 2014, setidaknya ada 97.000 orang yang data pribadinya belum diperbaharui. Akibatnya, penyaluran gaji yang diberikan tidak diterima oleh PNS yang bersangkutan.
"Pada 2014 kita melakukan kembali pendataan ulang PNS tapi saat itu kita sudah melakukannya melalui elektronik dan dilakukan oleh masing-masing PNS sendiri," kata Kepala BKN Bima Haria.
"Hasilnya apa? Ternyata hampir 100.000, tepatnya 97.000 data itu misterius. Dibayarkan gajinya, membayarkan iuran pensiun, tapi tidak ada orangnya," jelasnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja sama BKN Paryono mengemukakan peristiwa ini terjadi lantaran masih banyak PNS yang tidak mengikuti pendataan.
"Pada saat pendataan ulang PNS, banyak yang tidak ikut melakukan pendataan. Banyak sebab. Ada yang kurang informasi, ada yang sakit, ada yang sedang dalam kasus pidana," kata Paryono.
Lantas, apakah sampai saat ini pemerintah masih menemukan adanya kasus seperti ini?
"Ini yang masih harus ditelusuri apakah orangnya ada dan tetap bekerja atau tidak? Jika ada, mereka harus mengaktifkan status kepegawaian mereka di sistem aplikasi pelayanan kepegawaian (SAPK)," jelasnya.
"Orang yang tidak ikut pendataan ulang PNS sampai saat ini masih banyak dan sudah disampaikan datanya ke PPK masing-masing instansi," jelasnya.
Paryono mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah abdi negara yang belum melakukan pendataan ulang. Namun, otoritas kepegawaian memastikan jumlahnya sudah berkurang dari 97.000.
"Jumlah pastinya saya tidak tahu, tetapi sudah berkurang dari 100.000 orang tadi. Mungkin perlu ditelusuri lebih lanjut mengenai ini," katanya.
Jika melihat lebih jauh, keberadaan PNS hantu tentu saja merugikan negara. Pasalnya, pemerintah tetap mengeluarkan anggaran untuk membayar gaji maupun dana pensiun dari kas keuangan negara.
Sebagai gambaran, gaji PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja (tukin), dan tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 15 tentang Gaji PNS. Dalam aturan itu, dituliskan bahwa gaji terendah PNS yakni PNS golongan I/a dengan masa kerja di bawah satu tahun sebesar Rp1.560.800.
Apabila mengambil perkiraan kerugian negara dengan basis gaji PNS terendah, maka potensinya mencapai Rp151,39 miliar per bulan. Perhitungannya berasal dari gaji PNS golongan 1/a dengan masa kerja di bawah satu tahun Rp1.560.800 dikali dengan 97 ribu PNS fiktif.
Hingga saat ini, pemerintah mengklaim jumlah PNS fiktif telah berkurang. Artinya, belum diketahui secara jelas apakah negara tetap menggaji para abdi negara fiktif hingga tahun ini.
Namun, apabila memang angka PNS fiktif masih bertahan hingga saat ini, maka potensi kerugian negara bisa mencapai Rp 13,62 triliun. Perhitungan tersebut berasal dari potensi kerugian negara sebulan sebesar Rp 151, 39 miliar dikali 90 bulan.
Angka perkiraan kerugian tersebut masih menggunakan dasar gaji terendah PNS yakni PNS golongan I/a dengan masa kerja di bawah satu tahun sebesar Rp1.560.800.
Sedangkan, BKN tidak merincikan golongan dari para PNS fiktif tersebut, sehingga ada potensi perkiraan kerugian negara lebih besar dari Rp13,62 triliun.
Perkiraan kerugian negara itu juga belum memasukkan hitungan tunjangan yang diterima oleh para PNS fiktif. Pasalnya, besaran tunjangan yang diterima PNS bervariasi, bergantung pada instansi atau lembaga yang membawahinya, jabatan, kinerja, dan sebagainya.
https://www.cnbcindonesia.com
Artikel Terpopuler :
- Ringkasan Materi Pelatihan Program Sekolah Penggerak
- Ini Rincian Alokasi Formasi CASN Tahun 2021 Tiap Daerah
- Skema Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Seleksi CAT BKN 2021
- BKN Evaluasi Seleksi ASN di Tengah Pandemi dan Penyebaran Covid-19 dalam Pelaksanaan Ujian
- Pendaftaran Bantuan Paket Kuota Data Internet Guru dan Dosen Pendidikan Agama Islam Tahun 2021
- Rilis Pembaruan Aplikasi Dapodik Versi 2021.F Khusus Jenjang PKBM/SKB
- KEMENAG Luncurkan Kartu Nikah Digital, Berikut 3 Manfaatnya
- Ditjen Dikti : Mata Kuliah Startup Digital Bersifat Pilihan
- 20 Modul Belajar Calon Peserta Seleksi PPPK Guru 2021 Lengkap
- 19 Modul Belajar Calon Peserta Seleksi PPPK Guru SMP SMA SMK 2021
- Buku Pedoman Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN 2021
- Mulai Juli 2021, ASN dan PPT Non-ASN Wajib Lakukan Pemutakhiran Data Mandiri Lewat MySAPK
- Formasi Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kab. Garut 2021
- Formasi Kebutuhan Pegawai CASN Pemerintah Kab. Bandung 2021
- MySAPK Pemutakhiran Data Mandiri, Cikal Bakal Satu Data ASN
- Panduan Teknis Pelaksanaan Kompetisi Sains Nasional SD Secara Daring Tahun 2021
- Cerita Keberadaan PNS 'Hantu' yang Rugikan Negara Triliunan
Pencarian yang banyak dicari :
- cerita keberadaan pns hantu
- pns hantu rugikan negara
- pns hantu rugikan negara triliunan
Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News