Yang Mau Buat SIM Ataupun SKCK Harus Mempunyai Bukti Vaksin Covid-19 - Membuat SIM dan SKCK baru akan dilayani jika sudah divaksin Covid-19.
Hal ini sudah di berlakukan di beberapa wilayah, tujuannya untuk mendorong masyarakat ikut program vaksinasi.
Pihak Polres, membuat kebijakan bagi warga yang membutuhkan pelayanan kepolisian harus ada bukti divaksinasi.
Bagi warga yang ingin mengurus surat izin mengemudi (SIM) dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), harus ada bukti surat vaksinasi.
"Pelayanan publik yang ada pada kita seperti pembuatan SIM dan SKCK akan dilayani jika sudah ikut vaksin," ucap Dian
Dia menegaskan, kebijakan itu dibuat guna mempercepat vaksinasi di wilayah Inhil.
Kebijakan itu, sebut Dian, sudah diterapkan mulai Senin (7/6/2021).
Dian menambahkan, bagi warga yang mengurus SIM dan SKCK belum ada bukti vaksinasi, maka bisa divaksin terlebih dahulu di Poliklinik Polres Inhil, di berada Jalan Sudirman, Tembilahan.
"Yang belum vaksin bisa divaksin secara gratis di Poliklinik Polres Inhil," kata Dian. Baca juga: Polisi Sambangi Masyarakat Desa yang Mau Perpanjang SIM dan SKCK.
Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News